TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI EMAS ANTARA SUPPLIER DAN DISTRIBUTOR DENGAN SISTEM BON (Studi Kasus di Toko Emas Nur Putra Bobotsari)

HARYATI, NIM.: 1223202006 (2016) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI EMAS ANTARA SUPPLIER DAN DISTRIBUTOR DENGAN SISTEM BON (Studi Kasus di Toko Emas Nur Putra Bobotsari). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (958kB) | Preview
[img] Text
HARYATI_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI EMAS ANTARA SUPPLIER DAN DISTRIBUTOR DENGAN SISTE.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Toko emas Nur Putra Bobotsari melakukan salah satu aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan praktik jual beli emas yakni praktik jual beli emas dengan sistem bon atau tidak tunai. Praktik jual beli emas dengan sistem bon ini dilakukan antara supplier dan distributor. Jual beli emas dengan sistem bon adalah barang yang dibeli diserahkan terlebih dahulu dari supplier kepada distributor dengan mencatat berat emas yang dibeli tanpa ada kesepakatan harga yang ditentukan pada awal transaksi sehingga harga ditentukan pada saat pembayaran. Sedangkan harga emas yan dibeli dihitung berdasarkan harga emas dunia yang bersifat fluktuatif atau berubah-ubah setiap waktu. Hal ini dapat memicu ke dalam jual beli garar yang dilarang oleh agama Islam karena dapat merugikan salah satu pihak. Rumusan masalah dalam penelitian adalah 1) bagaimanakah praktik jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon di toko emas Nur Putra Bobotsari, dan 2) bagaimanakah praktik jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon di toko Emas Nur Putra Bobotsari menurut hukum Islam. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari distributor yakni kepala dan karyawan toko emas Nur Putra serta supplier emas perhiasan dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut: bahwa praktik jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon ini adalah tidak sesuai dengan hukum Islam (tidak diperbolehkan), karena obyek jual beli dengan sistem bon adalah emas yang termasuk barang ribawi dan transaksinya harus tunai sehingga praktik jual beli tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsur gararyang dapat merugikan salah satu pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Jual Beli Emas, Sistem Bon, Garar.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 29 Aug 2016 08:19
Last Modified: 29 Aug 2016 08:19
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/936

Actions (login required)

View Item View Item