PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor:0952/Pdt.G/2012/PA.Pwt)

MUSFIROH FIHATI, NIM. 1223201018 (2016) PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor:0952/Pdt.G/2012/PA.Pwt). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
MUSFIROH FHATI_PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
COVER_DAFTAR ISI_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (975kB) | Preview

Abstract

Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad nikah. Hal ini disebabkan karena di dalam perkawinan tersebut telah terjadi penipuan, di mana seorang suami yang sudah beristri kemudian menikah lagi dengan wanita lain dengan mengaku duda dan tanpa izin Pengadilan Agama. Dari uraian di atas timbul masalah di antaranya: bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0952/Pdt.G/2012/PA.Pwt tentang pembatalan perkawinan poligami karena pemalsuan identitas. Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan poligami di Pengadilan Agama Purwokerto. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dalam hal ini datanya diperoleh berdasarkan dokumentasi, yakni putusan perkara Nomor: 0952/Pdt.G/2012/PA/Pwt. setelah itu data dianalisis dengan menggunakan pendekatan content analysis. Hasil penelitian yang didapat bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan penggugat (kepala KUA) dan telah membatalkan perkawinan antara Tegugat I (suami) dan Tergugat II (istri ke dua) karena di dalam perkawinan tersebut telah terjadi penipuan, dimana seorang suami yang sudah beristri kemudian beristri lagi dengan mengaku sebagai duda, dan tanpa izin dari Pengadilan Agama. Dasar pertimbangan hukum, majelis hakim dalam memutus perkara Nomor: 0952/Pdt.G/2012/PA.Pwt yaitu sesuai pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo pasal 71 huruf (a) bahwa „‟seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama‟‟ dan pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam bahwa „‟seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri‟‟. Dalam hukum Islam dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Nomor: 0952/Pdt.G/2012/PA.Pwt sudah sesuai karena majelis hakim telah membatalkan perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II karena di dalam perkawinan tersebut terjadi penipuan dan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan poligami.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Poligami
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Restu Umar Fauzi
Date Deposited: 23 Aug 2016 03:33
Last Modified: 23 Aug 2016 03:33
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/858

Actions (login required)

View Item View Item