AKAD BAGI HASIL DALAM KERJASAMA PASIR BESI DI DESA BUNTON KECAMATAN ADIPALA KABUPATEN CILACAP PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

DINDA, PUTRI PAMUNGKAS (2020) AKAD BAGI HASIL DALAM KERJASAMA PASIR BESI DI DESA BUNTON KECAMATAN ADIPALA KABUPATEN CILACAP PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Skripsi thesis, IAIN PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (435kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DINDA PUTRI PAMUNGKAS_AKAD BAGI HASIL DALAM KERJASAMA PASIR BESI DI DESA BUNTON KECAMATAN ADIPALA KABUPATEN CILACAP PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Perjanjian akad bagi hasil dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah disebut mud{a>rabah yaitu kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan bagi hasil. Dalam transaksi mud{a>rabah juga harus memperhatikan prinsip syariah, yaitu prinsip keadilan, prinsip kejujuran, prinsip kerjasama menurut fiqh muamalah, syarat dan rukun dalam akad mud{a>rabah. Apabila salah satu syarat atau rukun akad bagi hasil tersebut tidak terpenuhi maka akad atau perjanjian akad bagi hasilnya tidak sah. Akad perjanjian kerjasama bagi hasil proyek pasir besi Desa Bunton Kecamatan Adipala tidak menerapkan prinsip-prinsip syariah. Dengan begitu menarik untuk mengetahui bagaimana perjanjian akad bagi hasil kerjasama proyek pasir besi Desa Bunton Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap dengan di tinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian lapangan (field research). Data primer di peroleh dari data wawancara dan data sekunder diambil dari KHES, buku mud{a>rabah maupun dokumen-dokumen yang lain terkait masalah yang diteliti. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif-sosiologis. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad pada perjanjian kerjasama bagi hasil kerjasama pasir besi Desa Bunton Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap tidak sah karena perjanjian akadnya rusak, dan tidak memenuhi syarat dan rukun bagi hasil, yaitu dimana prosentase keuntungan yang tertulis pada surat perjanjian tidak dipenuhi oleh pengelola modal. Perjanjian akad bagi hasil kerjasama proyek pasir besi Desa Bunton Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah bahwasannya pengelola memakan harta orang lain dan tidak amanah. Kata Kunci: akad bagi hasil, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Akad bagi hasil, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdri Dinda Putri Pamungkas
Date Deposited: 04 Nov 2020 02:33
Last Modified: 04 Nov 2020 02:33
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8573

Actions (login required)

View Item View Item