PETA KEAGAMAAN KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS (ANALISIS TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA KECAMATAN CILONGOK TAHUN 2016-2018)

Zuhdi, Zuhdi (2020) PETA KEAGAMAAN KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS (ANALISIS TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA KECAMATAN CILONGOK TAHUN 2016-2018). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (902kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Zuhdi_Peta Keagamaan Kecamatan Cilongok Kab. Banyumas (Analisis Tupoksi KUA Tahun 2016-2018).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Agama menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu pembangunan agama bukan hanya merupakan bagian integral pembangunan nasional hendaknya melainkan juga bagian yang seharusnya melandasi dan menjiwai keseluruhan arah dan tujuan pembangunan nasional. Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota di bidang urusan Agama Islam untuk wilayah Kecamatan. Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilongok merupakan salah satu instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan Cilongok. Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Urusan Agama berfungsi sebagai Penyelenggara statistik dan dokumentasi, penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan, pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji tentang peta keagamaan di Kecamatan Cilongok. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah Kepala KUA, Penyuluh agama fungsional, dan Takmir Masjid. Dalam penelitian ini, analisa data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik analisis model interaktif menurut Miles and Huberman Aktivitas dalam analisis data model interaktif, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/ verification. Bahwa Peristiwa perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilongok dari tahun 2016-2018 sudah memenuhi persyaratan pernikahan usia minimal yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Peristiwa perkawinan di bawah usia minimal perkawinan mengalami perubahan yang signifikan yaitu tahun 2016 laki-laki sejumlah 8 orang perempuan 10 orang, tahun 2017 laki-laki sejumlah 5 orang perempuan 5 orang dan tahun 2018 laki-laki sejumlah 10 orang perempuan 1 orang. Masjid yang ada di Kecamatan Cilongok berjumlah 179 masjid, dengan status wakaf 174 masjid dan 4 SHM, dan 1 girik belum sertifikat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Peta Keagamaan, Perkawinan, Kemasjidan, Wakaf
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.6 Organisasi > 2x6.61 Organisasi Sosial
Depositing User: Sdr Moh Zuhdi
Date Deposited: 03 Nov 2020 00:11
Last Modified: 03 Nov 2020 00:11
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8427

Actions (login required)

View Item View Item