TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN DENDA PADA JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM ALL YOU CAN EAT (STUDI KASUS DI RESTORAN GYUDAQ PURWOKERTO)

NOVENDA, KINTHAN FIRSTANIA (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN DENDA PADA JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM ALL YOU CAN EAT (STUDI KASUS DI RESTORAN GYUDAQ PURWOKERTO). Skripsi thesis, IAIN PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
COVER, BAB I PENDAHULUAN, BAB V PENUTUP, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
NOVENDA KINTHAN FIRSTANIA_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN DENDA PADA JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM ALL YOU CAN EAT (Studi Kasus di Restoran GyudaQ Purwokerto).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Restoran GyudaQ Purwokerto merupakan restoran yang pertama kali menerapkan sistem penjualan makanan dengan konsep all you can eat di Purwokerto. Restoran ini menyajikan berbagai makanan khas Jepang. Pemahaman makan sepuasnya atau all you can eat merupakan suatu konsep rumah makan dimana pelanggan yang datang bebas mengambil dan memilih sepuasnya semua hidangan yang telah disediakan hanya dengan sekali bayar. Pada zaman Rasulullah praktik ini dinamakan jual beli jizaf, yaitu jual beli dengan spekulasi. Namun hal yang menarik dalam sistem all you can eat di restoran GyudaQ Purwokerto ini adalah adanya penerapan denda dalam jual beli makanan tersebut. Penerapan denda tersebut akan diberikan kepada pelanggan yang tidak menghabiskan makanan, terutama untuk menu grill atau daging yang sudah diambil. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan denda pada jual beli makanan dengan sistem all you can eat di restoran GyudaQ Purwokerto dan bagimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan denda pada jual beli makanan dengan sistem all you can eat di restoran GyudaQ Purwokerto. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil peneltian ini disimpulkan bahwa, pada resto GyudaQ menerapkan beberapa peraturan yaitu, batasan waktu dalam menikmati hidangan berlaku 90 menit, hidangan yang tersisa di meja khususnya untuk menu daging akan dikenakan denda dan tidak diperbolehkan membawa pulang hidangan yang ada. Pelanggan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sesuai yang ditentukan oleh pihak resto GyudaQ. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, sanksi dapat diberikan kepada orang yang ingkar janji, dan ketentuan seseorang disebut ingkar janji dijelaskan dalam Pasal 36 dan dan bentuk sanksi tersebut bisa berupa denda, hal tersebut sesuai KHES Pasal 38. Dalam Islam yang menjadi kriteria akad pelaksanaan jual beli yang sah yaitu adanya unsur suka sama suka atau saling ridha. Menerapkan syarat pada jual beli boleh hukumnya selama tidak merusak akad, hal tersebut sesuai dengan kaidah fikih. Adanya penerapan denda tersebut diutamakan untuk memperhatikan untung/rugi baik dari penjual dan pembeli. Maka hukum menerapkan denda pada jual beli di resto GyudaQ Purwokerto boleh hukumnya karena tidak bertentangan dengan Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, All You Can Eat, Denda
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdri Ayuk Kusumaningrum
Date Deposited: 15 Oct 2020 00:05
Last Modified: 15 Oct 2020 00:05
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8203

Actions (login required)

View Item View Item