TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KREDIT SHOPEE PAYLATER DARI MARKETPLACE SHOPEE

Rohmatul, Hasanah (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KREDIT SHOPEE PAYLATER DARI MARKETPLACE SHOPEE. Skripsi thesis, IAIN PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
COVER_ BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (387kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ROHMATUL HASANAH_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KREDIT SHOPEE PAYLATER DARI MARKETPLACE SHOPEE.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Shopee PayLater adalah metode pembayaran dengan menggunakan dana talangan dari perusahaan aplikasi terkait. Shopee PayLater ini menawarkan produk pinjaman dana dengan pinjaman awal nol persen tanpa ada minimal transaksi, dan pinjaman yang diberikan hanya bisa digunakan untuk membeli produk di shopee dengan tenor 30 hari. Besaran bunga Shopee PayLater sendiri antara 0% hingga 2,95% per bulannya. Ketentuan besaran bunga yang dianggap kecil menjadikan Shopee PayLater sebagai alternatif masyarakat dalam berbelanja memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus mempunyai uang terlebih dahulu. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana praktik kredit Shopee PayLater dengan menggunakan marketplace Shopee dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kredit Shopee PayLater dari marketplace shopee. Penelitian yang peneliti lakukan merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dalam pengumpulan data dilakukan secara langsung di lokasi penelitian. Data primer diperoleh dengan metode wawancara dan data sekunder diambil dari dari buku, skripsi, jurnal, fatwa DSN-MUI, artikel, internet, dan yang paling penting adalah data tentang teori hukum Islam. Adapun metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna Shopee mendaftarkan diri untuk mengaktifkan Shopee PayLater, setelah Shopee PayLater berhasil diaktifkan, pengguna bisa menggunakan Shopee PayLater untuk berbelanja. Menurut hukum Islam praktik kredit Shopee PayLater pada marketplace Shopee hukumnya ada 2 yaitu dibolehkan (mubah) dan diharamkan, dibolehkan (mubah) karena akad nya dilaksanakan dengan jelas, dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan Kabul dan tambahan harga pada praktik kredit Shopee PayLater dianggap sebagai harga penangguhan, diharamkan karena tambahan harga dalam praktik kredit Shopee PayLater adalah riba dan riba dilarang dalam etika bisnis Islam, sedangkan praktik kredit Shopee PayLater ini menerapkan tambahan harga sebesar 2,95% untuk pelunasan tagihan dengan waktu 2 bulan, 3 bulan dan 6 bulan. Kata Kunci: Hukum Islam, Shopee PayLater.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Shopee PayLater
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rohmatul Hasanah sdr
Date Deposited: 15 Sep 2020 02:04
Last Modified: 15 Sep 2020 02:04
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8054

Actions (login required)

View Item View Item