PANDANGAN PESERTA BAHTSUL MASAIL MUNAS ALIM ULAMA NU DI BANJARPATROMAN TAHUN 2019 TENTANG KEHARAMAN MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

ika, lestari (2020) PANDANGAN PESERTA BAHTSUL MASAIL MUNAS ALIM ULAMA NU DI BANJARPATROMAN TAHUN 2019 TENTANG KEHARAMAN MULTI LEVEL MARKETING (MLM). Skripsi thesis, iain purwokerto.

[img]
Preview
Text
IKA LESTARI_PANDANGAN PESERTA BAHTSUL MASAIL.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
cover_bab I_bab V_ daftar pustaka.pdf

Download (865kB) | Preview

Abstract

Bisnis multi level marketing yang selanjutnya saya sebut MLM saat ini sangat marak dan berkembang, bisnis MLM itu sendiri merupakan salah satu cabang dari direct selling yang bergerak disektor perdagangan barang atau jasa, namun, bisnis MLM dalam Islam sering terjadi kontroversi dan juga tidak ada hukum yang pasti menjelaskan tentang MLM apakah diperbolehkan atau tidak. Menghadapi masalah seperti ini, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) merasa bertanggung jawab dalam merespon semua problematika yang dialami masyarakat. Melalui forum bahtsul masail semua permasalahan dibahas dan dicari solusinya seperti permasalahan sebagaimana tersebut diatas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian lapangan atau lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala objektif yang terjadi dilokasi tersebut. Objek dari penelitian ini adalah tentang pengharaman MLM yang dibahas dalam munas alim ulama NU tahun 2019 di Banjarpatroman. Kemudian yang menjadi subyek dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam komisi bahtsul melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedang dalam analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Bisnis MLM haram karena Hampir semua MLM dipastikan mempraktekan samsarah ‘ala samsarah (memakelari makelar). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis MLM akan tetapi bisnis MLM diperbolehkan ketika ada barang yang diperjualbelikan dan kualitas serta kuantitasnya jelas, memberikan manfaat yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan orang lain serta kandungannya halal serta sistemnya yang transparan. Di dalam menyelesaikan masalah, bahtsul masail munas Alim Ulama NU menggunakan metode ilhaqi< yaitu dengan cara menyamakan hukum suatu masalah yang belum dijawab oleh kitab (belum ada ketetapan hukumnya) dengan masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (telah ada ketetapan hukumnya), atau menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi. Dengan metode di atas sehingga para ulama Nahdlatul Ulama menemukan keharaman MLM karena terdapat gara<r dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Multi Level Marketing, Lembaga Bahtsul masail, Metode Ilhaqi< , Munas Alim Ulama NU
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdri Ika Lestari
Date Deposited: 04 Sep 2020 03:17
Last Modified: 04 Sep 2020 03:17
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8014

Actions (login required)

View Item View Item