TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD SEWAMENYEWA (IJA>RAH) KAMAR INDEKOS (Studi Kasus di Kawasan Kampus IAIN Purwokerto)

ASTIKA NUR DIANINGSIH, NIM. 1223202033 (2016) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD SEWAMENYEWA (IJA>RAH) KAMAR INDEKOS (Studi Kasus di Kawasan Kampus IAIN Purwokerto). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
ASTIKA NUR DIANINGSIH_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD SEWAMENYEWA (IJARAH) KAMAR INDEKOS.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan sewa-menyewa (ija>rah) kamar indekos di kawasan kampus IAIN Purwokerto dilakukan dengan dua versi ijab qabul, yaitu pamilik kamar indekos menerangkan di awal akad tentang peraturan pihak ketiga yang ikut serta dalam pemakaian fasilitas kamar dan yang kedua tidak menerangkan tentang hal tersebut. Dalam praktiknya keduanya sama-sama menerapkan biaya tambahan ketika terdapat pihak ketiga yang ikut serta dalam memanfaatkan barang sewa. Hal inilah yang menjadi titik permasalahan untuk versi ijab qabul yang kedua. Dimana terdapat perbedaan antara apa yang di ijab qabulkan dengan praktik kesehariannya. Sebagai contoh ketika si A menyewa kamar indekos dan di awal akad tidak disebutkan tentang pihak ketiga. Dan ketika teman si A ikut menggunakan fasilitas tiba-tiba pihak pemilik meminta biaya tambahan kepadanya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan studi kasus yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala obyektif yang terjadi di lokasi tersebut. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data penelitian ini adalah observasi dan wawancara kepada penyewa dan pemilik kamar indekos di RT 02/RW 01, RT 04/RW 01 dan RT 05/RW 02 Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah dalam akad yang tidak menjelaskan pelarangan pemanfaatan barang sewa oleh pihak ketiga maka pihak ketiga halal untuk ikut serta memakai fasilitas kamar milik penyewa (musta’jir) dan bagi pemilik kamar indekos (mu’jir) tidak diperkenankan memasang tarif (charge) apabila pemanfaatan tersebut masih dalam batas kewajaran. Lain halnya dengan akad yang menjelaskannya, maka pihak pemilik kamar indekos (mu’jir) diperbolehkan untuk menerapkan sistem charge kepada pihak ketiga. Kedua akad yang digunakan dalam perjanjian sewa-menyewa (ija>rah) adalah sah baik menurut Hukum Islam maupun Hukum Indonesia. Kata kunci : Hukum Islam, Akad Sewa-Menyewa dan Kamar Indekos

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Restu Umar Fauzi
Date Deposited: 16 Aug 2016 01:45
Last Modified: 16 Aug 2016 01:45
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/791

Actions (login required)

View Item View Item