SANKSI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING) DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

NOER ICHKLAS MARTINIADI, 1522303024 (2020) SANKSI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING) DALAM HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
NOER ICHKLAS MARTINIADI_SANKSI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING) DALAM HUKUM PIDANA ISLAM.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan dan sanksi tindak perundungan (bullying) dalam hukum pidana Islam. Tindak perundungan (bullying) tidak memiliki peraturan hukumnya sendiri yang mengaturnya sehingga bullying masih dianggap sebagai perlakuan yang wajar atau bahkan dapat menjadi budaya dalam masyarakat. Hukum pidana Islam hanya mengambil dari masalah pokok perkaranya saja sehingga para pelaku tindak perundungan (bullying) baru bisa diberikan sanksi hukum pidana Islam apabila tindakannya tersebut terbukti termasuk kedalam tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) sehingga mengambil dan mempelajari dari buku-buku dengan tujuan untuk mengambil data sebagai sumber data primer berupa Kitab Kifayatul Akhyar, Kitab al-Tasri al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wad’i, dan buku Fiqh Jinayah dan data sekunder berupa beberapa karya tulis yang berkaitan dengan objek penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah teknik dokumentasi yaitu mengkaji sanksi bullying dalam hukum pidana Islam dan menggunakan metode analisis data dengan teknik dekritif dan analisis untuk menjelaskan apa adanya, penelitian akan dianalisa menggunakan hukum pidana Islam dan memaparkan data yang bersifat umum ke data yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak perundungan (bullying) sangatlah bertentangan dengan hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam bullying dapat dijatuhi hukuman ḥudūd, qisās, dan ta’zīr sesuai dengan bagaimana bentuk dari tindak perundungan (bullying) tersebut, dengan syarat pelaku sudah baligh, berakal, dan beragama Islam. Apabila syarat ini tidak terpenuhi seperti yang melakukan tindak perundungan (bullying) adalah anak di bawah umur maka sanksinya berupa diyat (membayar denda) apabila dia melakukan jarimah qisās, apabila dia melakukan jarimah ḥudūd maka hukumannya akan gugur dan diganti dengan hukuman ta’zīr. Para pelaku bullying harus diberikan sanksi agar pelaku tindak perundungan (bullying) merasa jera, sama halnya dengan sanksi ḥudūd, qisās, dan ta’zīr dimana ketiga sanksi ini bertujuan untuk mencegah, memberikan dampak positif bagi pelaku dan membuat pelaku merasa jera.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perundungan (Bullying), Sanksi Pidana Islam, Hukum Pidana Islam.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 23 Jun 2020 03:05
Last Modified: 23 Jun 2020 03:05
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/7296

Actions (login required)

View Item View Item