“PANDANGAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN BANYUMAS TENTANG KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Candra Damarjati, 1522302006 (2020) “PANDANGAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN BANYUMAS TENTANG KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN. Skripsi thesis, IAIN.

[img] Text
CANDRA DAMARJATI_PANDANGAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL .pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (979kB) | Preview

Abstract

Harta bersama yangdikenal sebagai segala harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan di luar harta warisan, hibah, dan wasiat, ternyata tidak pernah dijelaskan secara mendalamoleh al-Qur’an, hadits ataupun kitab fikih klasik. Ketiadaan sumber referensi fikih itu tentu memicu perdebatan dan berpotensi melahirkan berbagai macam pandangan menegenai harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan LBMNU Kabupaten Banyumas tentang kedudukan harta bersama dalam perkawinan, ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan normatif, sebuah cara mendekati masalah yang diteliti dengan berdasarkan teks-teks tertentu, serta pendapat para tokoh yang ada kaitanya dengan masalah yang diteliti. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan yang menjadi sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara yang penulis lakukan dengan LBMNU Kabupaten Banyumas, dilengkapi dengan buku serta jurnal tentang harta bersama sebagai sumber data sekunder. Metode analisis data yang digunakan meliputi tahap reduksi, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan harta bersama dalam perkawinan dalam Pandangan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyumas adalah suatu harta yang dihasilkan oleh perkongsian suami dan istri selama dalam perkawinan, atau harta hasil syirkah diantara keduanya. Sehingga harta yang dapat digolongkan ke dalam harta bersama adalah harta yang dihasilkan secara bersama-sama lewat perkongsian tersebut, juga dengan kerelaan masing-masing pihak. Sedangkan dalam hal pembagian harta bersama dapat dilakukan dengan akad Al-S}ulh}u, mengikuti cara yang berlaku di suatu daerah berdasarkan kaidah hukmu al-ha>kim yarfa’u al-khila>f, serta dibagi 50:50 bagi masing-masing pihak. Dasar hukumnya mengacu kepada dalil tentang al-S}ulh}u dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, dalil syirkah dalam kitab al-Fiqh al-Isla>m wa-Adillatuhu>, dan hadits Nabi tentang haji wada’. Dari beberapa aspek tersebut, dalam aspek pengertian dan dasar hukum sesuai dengan perspektif hukum Islam, sedangkan dalam jenis-jenis dan pembagian harta bersama, memunculkan pendapat yang bisa disesuaikan dengan hukum Islam dan hukum positif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Harta Bersama, Perkawinan, LBMNU.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 07 Feb 2020 09:27
Last Modified: 07 Feb 2020 09:27
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/6907

Actions (login required)

View Item View Item