TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH DI TOKO EMAS NUR BOBOTSARI PURBALINGGA

Nurul, Latifah (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH DI TOKO EMAS NUR BOBOTSARI PURBALINGGA. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (832kB) | Preview
[img] Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tmbah Di Toko Emas Nur Bobotsari.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu bentuk transaksi jual beli yang banyak terjadi di masyarakat yaitu jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah. Di dalam hal ini praktik tukar tambah perhiasan emas yang terjadi di toko emas Nur Bobotsari Purbalingga seseorang datang dengan membawa perhiasan emas yang pernah mereka pakai dengan maksud ingin membeli perhiasan yang baru sesuai dengan yang mereka inginkan ada yang menukar dengan sesama ukuran, jenis dan kadar, ada juga yang menukar tambah dengan berbeda ukuran, cara pembayaran berdasarkan selisih dari dua harga emas tersebut dan juga adanya tambahan biaya dari emas lama yang di tukarkannya, biaya tersebut sebesar Rp.15.000,-/gram untuk emas muda dan Rp.20.000,-/gram untuk emas tua. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah di toko emas Nur Bobotsari Purbalingga? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas dengan sistem tukar tambah di toko emas Nur Bobotsari Purbalingga? Metode penelitian menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari distributor yaitu pemilik dan karyawan toko emas Nur Bootsari Purbalingga serta pembeli di toko emas Nur Bobotsari Purbalinga dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut: (1) Pada fakta dilapangan, rukun dan syarat jual beli sudah bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan dan tidak bertentangan dengan hukum islam. (2) Praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah ini adalah tidak sesuai dengan hukum Islam (tidak diperbolehkan), karena objek jual beli dengan sistem tukar tambah adalah emas yang termasuk barang ribawi dan transaksinya dalam praktik jual beli tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena praktik semacam ini terlarang dan termasuk riba fadhl yang diharamkan yaitu penukaran suatu barang dengan barang sejenis dengan jumlah/nilai yang berbeda.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Jual Beli Emas, Sistem Tukar Tambah, Riba Fadhl.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdr Muta Ali Arauf
Date Deposited: 20 Jul 2019 06:12
Last Modified: 20 Jul 2019 06:12
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5512

Actions (login required)

View Item View Item