TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN PROMOSI YANG MELANGGAR UNSUR SARA

Eva, Retno Gunarti (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN PROMOSI YANG MELANGGAR UNSUR SARA. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Eva Retno Gunarti_Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli dengan Promosi yang Melanggar Unsur SARA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Promosi sangat penting dalam pemasaran tetapi bila promosi yang di dalamnya melanggar unsur SARA itu menjadi persoalan. Dalam jual beli dengan promosi dilakukan sebagai cara untuk menarik minat konsumen. Namun jika tidak mengkaji pada konten promosi dapat menjadi masalah dimasyarakat seperti Jual beli dengan promosi melanggar unsur SARA yang di temukan di Instagram. Kegiatan mu’amalah yang baik tidak menyimpang aturan hukum Islam. Penelitian ini akan mengalisis pandangan Hukum Islam terhadap transaksi jual beli dengan promosi di Instagram yang melanggar unsur SARA. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu berupa buku-buku, jurnal. Dengan pendekatan penelitian normatif UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 46 ayat 3, metode pengumpulan data dengan metode dokumentasi, sumber primer dari media sosial Instagram, berita online dan sumber sekunder yang berhubungan dengan kepenelitian yaitu jurnal, artikel, buku-buku. Metode analisis data dengan teknik content analysis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dimana ada simbol agama yang di digunakan berpotensi merendahkan agama yang diterapkan dengan merek alkohol Gordon’s Dry Gin dan Gordon’s Pink. Promosinya menggunakan nama Muhammad dan Maria yang terdapat pada akun Instagram @holywingsindonesia. Transaksi jual beli dengan promosi yang melanggar unsur SARA berdasarkan fiqih muamalah pada transaksi jual beli secara umum sah, karena rukun dan syaratnya terpenuhi. Berdasarkan pada contoh kasus transaksi jual belinya tidak sah, karena belum terpenuhi semua rukun dan syarat jual beli berdasarkan Fiqih Muamalah. Berdasarkan cara promosinya secara etika bisnis Islam tidak diperbolehkan, karena telah melanggar prinsip persatuan yakni konsep tauhid sebagai manusia yang mengorbankan orang lain demi kepentingan untuk dirinya yang tidak mengontrol dalam segala tindakannya. Adapun dalam norma toleransi tidak menjaga prinsip persaudaraan serta melanggar norma larangan berdagang barang haram. Dilihat dari Fatwa MUI No.24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial yaitu tidak boleh karena membawa unsur SARA dan dalam membuat konten tidak bermanfaat dan beretika di media sosial sesuai ammar ma’ru>f nahi munkar berdasarkan produk dan ketentuan promosi yang dapat menimbulkan perpecahan dan kegaduhan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Jual Beli, Promosi Melanggar SARA.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Eva Retno Gunarti sdri
Date Deposited: 26 Apr 2023 03:15
Last Modified: 26 Apr 2023 03:15
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19202

Actions (login required)

View Item View Item