PENGHAPUSAN DOWN PAYMENT KETIKA TRANSAKSI JUAL BELI DIBATALKAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI SHOWROOM MOBIL BEKAS DI PURWOKERTO)

Akhmad Kafa, Masykuro Hablillah (2023) PENGHAPUSAN DOWN PAYMENT KETIKA TRANSAKSI JUAL BELI DIBATALKAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI SHOWROOM MOBIL BEKAS DI PURWOKERTO). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Akhmad Kafa Masykuro Hablillah-Penghapusan Down Payment Ketika Transaksi Jual Beli Dibatalkan Perspektif hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Showroom Mobil Bekas di Purwokerto) .pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Down payment (DP) merupakan sejumlah uang yang dibayarkan di muka dari pihak pembeli kepada pihak penjual terlebih dahulu sebagai tanda jadi pembelian atau tanda keseriusan pembeli dalam melakukan sebuah transaksi. Dalam Islam DP dikenal dengan istilah bai’al-‘urbu ̅n yang artinya pembayaran awal dengan tujuan sebagai tanda jadi atas transaksi jual beli. Dalam jual beli mobil bekas di Purwokerto dengan menggunakan sistem kredit, pembeli harus membayar DP sesuai dengan kesepakatan antara pihak showroom dan pihak konsumen, namun secara umum pihak showroom memberikan penawaran untuk membayarkan uang muka sebesar sebesar 20% - 30% dari harga unit mobil. Dalam beberapa kasus pihak showroom tidak berkenan mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan pihak pembeli ketika transaksi dibatalkan dengan beberapa alasan yang mendasari hal tersebut. Maka dari itu, peneliti merumuskan masalah bagaimana mekanisme penghapusan down payment ketika transaksi dibatalkan yang terjadi di showroom mobil bekas di Kota Purwokerto dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lokasi penelitian. Data primer diperoleh secara langsung dari sumber data oleh peneliti, Sedangkan data sekunder diambil dari buku, hasil penelitian lain, dan artikel. Proses pengumpulan data dilakukan menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Adapun metode analisis data menggunakan metode deduktif yaitu melihat permasalahan dari yang umum ke khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa uang muka atau down payment dalam transaksi jual beli antara konsumen dan showroom mobil bekas yang transaksinya dibatalkan secara sepihak oleh pembeli, dijadikan sebagai ganti rugi riil atau kompensasi dari pembatalan jual beli tersebut. Penghapusan down payment tersebut dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah diperbolehkan selain karena sebagai bentuk ganti rugi, juga merupakan sebuah perjanjian yang diketahui dan disepakati oleh kedua pihak yang bertransaksi. Kata Kunci : Down payment, Pembatalan Transaksi, Hukum Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Down Payment, Pembatalan Transaksi, Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Akhmad Kafa Masykuro Hablillah sdr
Date Deposited: 18 Apr 2023 02:39
Last Modified: 18 Apr 2023 02:39
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19077

Actions (login required)

View Item View Item