PENGEMBALIAN KERUGIAN SEBAGAI ALASAN MERINGANKAN HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan No.76/Pid.Sus/2021/PN Pwt)

Iftiarini, Rahmatun Nazilah (2023) PENGEMBALIAN KERUGIAN SEBAGAI ALASAN MERINGANKAN HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan No.76/Pid.Sus/2021/PN Pwt). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
IFTIARINI RAHMATUN NAZILAH_PENGEMBALIAN KERUGIAN SEBAGAI ALASAN MERINGANKAN HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan No.76.Pid.SuS.2021.PN Pwt).pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Penipuan merupakan perbuatan melanggar hukum dan termasuk dalam rumusan delik. Tindak pidana penipuan yang dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No.76/Pid.Sus/2021/PN Pwt ialah seorang yang telah terbukti melakukan tipu muslihat kepada orang lain dengan tidak mengirimkan gula pasir sebagaimana dalam jual beli yang terjadi melalui transaksi elektronik. Dalam putusan tersebut, terdapat pengembalian kerugian atau restitusi kepada korban sehingga berdampak pada hukuman pelaku yang mendapat peringanan hukuman masa tahanan. Penelitian ini akan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut dan pengembalian kerugian sebagai alasan meringankan hukuman dalam tindak pidana penipuan menurut Hukum Islam. Jenis penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Adapun, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi yaitu data-data yang dikumpulkan dari sumber dokumen yang ditulis atau dibuat langsung oleh subjek yang bersangkutan. Kemudian, metode analisis yang digunakan ialah deskriptif analitik dengan metode berpikir secara deduktif. Sumber data primer yang digunakan yaitu salinan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 76/Pid.Sus/2021/PN Pwt. Penelitian ini menunjukan bahwa hakim dalam mempertimbangkan hukuman berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan disertai dengan keyakinan hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sehingga terdakwa dihukum dengan pidana penjara 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan. Pengembalian kerugian atau restitusi kepada korban dalam hukum Islam disebut denda dengan istilah gharamah sebagai bentuk perlindungan kepada korban sekaligus pertanggungjawaban terdakwa kepada korban.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pengembalian Kerugian, Alasan Meringankan, Tindak Pidana Penipuan, Hukum Islam.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Iftiarini Rahmatun Nazilah sdri
Date Deposited: 31 Jan 2023 04:12
Last Modified: 31 Jan 2023 04:12
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/17882

Actions (login required)

View Item View Item