RESTITUSI SEBAGAI HUKUMAN TAMBAHAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Hukum Positif)

Atmi Resmi Viarti, 092321004 (2013) RESTITUSI SEBAGAI HUKUMAN TAMBAHAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Hukum Positif). Skripsi thesis, IAIN.

[img] Text
ATMI RESMI VIARTI_RESTITUSI SEBAGAI HUKUMAN TAMBAHAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Hukum Positif).pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
COVER, BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (759kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang ditujukan untuk mengetahui legalitas hukuman tambahan berupa pembayaran ganti kerugian (at-taʻwīḍ) kepada korban perkosaan berdasarkan sudut pandang hukum Islam dan hukum positif, serta untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang prosedur dan mekanisme penetapan hukuman ganti kerugian (at-taʻwīḍ) kepada korban perkosaan. Inisiatif atas penelitian ini muncul setelah melihat kenyataan bahwa korban perkosaan di Indonesia merupakan pihak yang tidak dilindungi hak-haknya selaku korban tindak pidana oleh sistem hukum positif. Walaupun secara faktual terdapat instrumen-instrumen perlindungan hukum berupa restitusi yang diatur oleh peraturan perundangan, akan tetapi sayangnya, implementasi instrumen-instrumen tersebut justru tidak berjalan sesuai cita-cita viktimologi. Ketiadaan kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan pembebanan restitusi kepada pelaku perkosaan secara ex officio menjadi penyebab utama lemahnya perlindungan hukum positif bagi korban perkosaan. Hal yang berbeda akan kita temui dalam mekanisme criminal justice system dalam hukum Islam. Ketika unsur-unsur tindak pidana perkosaan (al-waṭʻu bi al-ikrāh) terpenuhi, maka di samping hukuman pokok dijatuhkan ke pada pelaku perkosaan, pada saat itu pula hakim memiliki kewenangan menjatuhkan putusan ganti kerugian, karena hukum materil menunjang kewenangan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yang bersifat normatifkomparatif, yaitu dengan membandingkan ketentuan hukum yang berlaku dalam hukum Islam dan hukum positif, khususnya terhadap kajian ganti kerugian terhadap korban perkosaan. Selain itu, data-data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisa berdasarkan metode content analysis, yang kemudian nantinya akan menghasilkan suatu kesimpulan penelitian yang ilmiah, sebagai jawaban atas rumusan masalah yang telah ditentukan. Sebagai kesimpulan akhir dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum positif, keduanya melegalkan penjatuhan hukuman tambahan bagi pelaku perkosaan, dalam bentuk pembayaran ganti kerugian kepada korban perkosaan. Hanya saja, terdapat perbedaan dalam mekanisme prosedural penetapan restitusi antara hukum Islam dan hukum positif. Jika di dalam hukum positif, seorang korban harus mengajukan permohonan restitusi kepada majelis hakim pemeriksa perkara, dan hakim tidak memiliki kewenangan ex officio untuk menjatuhkan putusan restitusi tanpa adanya permohonan tersebut. Sedangkan di dalam dimensi hukum Islam, seorang korban perkosaan dapat memperoleh haknya untuk berupa ganti kerugian tanpa mengajukan permohonan, karena hukum materil Islam telah 20 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan vonis pembebanan ganti kerugian kepada pelaku perkosaan. Dari komparasi ini terlihat bahwa hukum Islam lebih mampu untuk mengakomodir hak-hak korban tindak pidana perkosaan sekaligus menyiratkan penegakan hukum yang adil dan melindungi HAM warga negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak pidana perkosaan, Korban perkosaan, Resitusi, at-Taʻwīḍ, aṣ- Ṣadāq.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 23 Nov 2016 01:58
Last Modified: 07 Dec 2016 03:59
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/1657

Actions (login required)

View Item View Item