KAIDAH FIKIH SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM DALAM MEMUTUS PERKARA(Studi Putusan Nomor 2690/Pdt.G/2021/PA.PWT Tentang Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto)

MARWAN, FAIZ (2022) KAIDAH FIKIH SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM DALAM MEMUTUS PERKARA(Studi Putusan Nomor 2690/Pdt.G/2021/PA.PWT Tentang Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
MARWAN FAIZ _KAIDAH FIKIH SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM DALAM MEMUTUS PERKARA (Studi Putusan Nomor 2690Pdt.G2021PA.PWT Tentang Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dalam memutus perkara hakim mempunyai pertimbangan hukum yang menjadi landasan, dalam studi putusan nomor : 2690/Pdt.G/2021/PA.PWT salah satunya menggunakan kaidah fikih pada kasus ini suami awalnya bekerja namun tidak dapat memenuhi kebutuhan istri dan meninggalkan istri lebih dari 3 tahun lamanya yang mengakibatkan perceraian. Pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang masih dalam ruang lingkup pengadilan Agama. Hakim di tuntut untuk menyelesaikan perkaranya walaupun perkara tersebut belum tertulis di dalam Undang-undang, Kompilasi Hukum Islam,maupun hal-hal yang masuk dalam kategori dasar hukum perkara tersebut. Meskipun hukum harus jelas dan tegas, namun pada kenyataanya undang-undang dan dasar hukum lainya belum lengkap dan sempurna. Maka dari itu hakim yang menangani kasus di tuntut untuk dapat merumuskan dan menemukan hukumnya, dan apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya perceraian. Tujuan dari penelitina ini yaitu untuk mengetahui dalam memutus perkara perceraian sesuai dengan kaidah fikih. Penelitian ini termasuk dalam penelitian field research dan penelitian menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) dengan melakukan telaah kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap inkracht. Adapun metode pengumpulan data yang di gunakan yaitu menganalisis putusan hakim Pengadilan Agama Purwokerto agar penjabaranya lebih terarah sumber data primer yang di gunakan yaitu salinan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 2690/Pdt.G/2021/PA.PWT yang kemudian dasar hukumnya menggunakan kompilasi hukum Islam. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat dalam putusan No.2690/Pdt.G/2021/PA.PWT telah sesuai dengan ketentuan fikih. Dasar pertimbangan hakim melihat adanya mudharat yang lebih besar dalam hubungan penggugat dan tergugat telah sesuai dengan beberapa kaidah fikih yang intinya kemudharatan harus dihindarkan sedapat mungkin. Kata Kunci : Perceraian, Putusan, Kaidah Fikih

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Putusan, Kaidah Fikih
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Marwan Faiz sdr
Date Deposited: 13 Oct 2022 01:57
Last Modified: 13 Oct 2022 01:57
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/16541

Actions (login required)

View Item View Item