NIKAH MUHALLIL DALAM PANDANGAN EMPAT MAZHAB

MIFTAAKHUL AMRI, NIM: 102321004 (2016) NIKAH MUHALLIL DALAM PANDANGAN EMPAT MAZHAB. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover, Bab I, Bab V, Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
MIFTAAKHUL AMRI_NIKAH MUHALLIL DALAM PANDANGAN EMPAT MAZHAB.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Dalam pernikahan, ketika seorang suami mentalaq tiga kali (talaq bain) istrinya maka ia tidak dapat kembali dengan istrinya kecuali istrinya telah menikah dengan orang lain dan telah diceraikan serta telah habis masa ‘iddahnya. Nikah muhallil merupakan pernikahan untuk menghalalkan kembali istri yang telah ditalaq tiga agar boleh dinikahi lagi suami pertamanya. Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah muhallil itu sah. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa akadnya rusak dan batal sehingga perkawinan selanjutnya oleh mantan suami pertama tidak sah. Menurut Ima>m Sya>fi>’i apabila disyaratkan dalam akad tidak sah tetapi apabila hanya diniatkan maka sah. Ima>m H{anbali menghukumi nikah muh}allil haram. Adapun yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pandangan empat Ima>m Mazhab tentang nikah muh}allil? Bagaimana metode istinbat hukum empat Mazhab dalam menghukumi nikah muh}allil? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap sumber-sumber tertulis atau kepustakaan. Sumber data primer penelitian ini kitab-kitab fiqih dari empat mazhab yaitu Kitab Al-Mabsuth dari mahab Hanafi, Al-Mudawwanah al-Kubra dari mazhab Maliki, Al-Umm dari mazhab Syafi’i dan Al-Mughni dari mazhab Hanbali. sedangkan sumber data sekundernya yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul di atas, di antaranya: al-Fiqhu ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, al-Ankihah al-Fasidah. Dalam pengumpulan data ini penulis menggunakan metode dokumentasi yaitu suatu kegiatan penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan dokumen, dan dokumen yang digunakan tidak terbatas hanya pada buku-buku tapi juga berupa artikel dan penelitian-penelitian sebelumnya. Data hasil penelitian kepustakaan yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode conten analisis dan komparatif. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan sebagai berikut: Nikah muhallil menurut Ima>m Hanafi sah baik disebutkan syarat tahlil atau tidak ketika akad, Sedangkan Ima>m as-Syafi berpendapat bahwa nikah muhallil tidak sah apabila disyaratkan tahlil ketika akad, tetapi sah apabila hanya diniatkan saja. Menurut Maliki dan Hanbali baik disyaratkan tahlil atau tidak ketika akad, apabila diniatkan maka nikahnya tidak sah. Kata kunci: Pernikahan, talaq bain, muhallil, empat Mazhab

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion > 290 Other and comparative religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 11 Jun 2016 06:48
Last Modified: 11 Jun 2016 06:48
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/162

Actions (login required)

View Item View Item