Pelaksanaan Pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah Di Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang

Talhis Afdian Syah, NIM : 082321021 (2015) Pelaksanaan Pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah Di Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover, Bab I, Bab V, Daftar Pustaka.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
TALHIS AFDIAN SYAH_Pelaksanaan Pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah Di Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Masalah pelaksanaan pernikahan menjadi suatu hal yang kontroversial di kalangan Jam’iyah Rifa’iyah sejak masa kehidupan KH. Ahmad Rifa’i hingga sekarang. Permasalahannya terletak pada adanya anggapan bahwa kalangan Rifa’iyah tidak mengesahkan pernikahan yang dilakukan oleh penghulu sebab pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan seperti wali dan saksi nikah dianggap tidak memenuhi syarat. Hal inilah yang menjadi awal mula munculnya penelitian tentang pelaksanaan pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah di Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Penelitian ini termasuk kategori penelitian lapangan (filed research). Data yang diperoleh berupa data primer dan data skunder. Sedangkan teknik pengumpulan data lebih fokus kepada tiga hal, yaitu observasi terhadap pelaksanaan pernikahan yang dilakukan oleh Jam’iyah Rifa’iyah, wawancara kepada ulama/kiai setempat termasuk penghulu, dan dokumentasi berupa sumber tertulis yaitu kitab-kitab karangan KH. Ahmad Rifa’i yang dijadikan rujukan dalam pelaksanaan pernikahan. Penelitian ini menunjukkan bahwa adanya pergeseran tradisi fiqh Jam’iyah Rifa’iyah di Desa Tanahbaya yang melangsungkan pernikahan. Apabila orang-orang dahulu (warga Rifa’iyah) ketika melangsungkan pernikahan mengedepankan prinsip hati-hati (ikhtiyat). Bentuk ikhtiyat tersebut tercermin dalam upaya mengadakan pengulangan dalam akad nikah (tajdid an-nikah) dikarenakan persyaratan wali dan saksi yang harus dipenuhi seperti harus mursyid, yaitu orang yang tidak melakukan tindakan fasik. Termasuk juga penghulu yang terkesan tidak memenuhi kriteria ‘adil sehingga tidak sah ketika harus menikahkan calon pasangan suami isteri. Namun hal-hal semacam itu pada perkembangannya (sekarang) sudah jarang dilakukan oleh Jam’iyah Rifa’iyah yang telah melangsungkan akad nikah, baik di Kantor Urusan Agama maupun di rumah sendiri. Sehingga pelaksanaan pernikahan yang dilakukan oleh Jam’iyah Rifa’iyah dalam penelitian ini tidak lagi mengulang akad nikahnya di depan kiai atau tokoh Rifa’iyah setempat, artinya cukup sekali akad nikahnya. Kata kunci: nikah, wali, saksi, tajdid an-nikah, dan Jam’iyah Rifa’iyah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion > 290 Other and comparative religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 11 Jun 2016 03:21
Last Modified: 11 Jun 2016 04:08
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/158

Actions (login required)

View Item View Item