PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BESARAN NAFKAH MAD}IYAH PADA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS ( Studi Kasus Putusan Nomor : 1364/Pdt.G/2020/PA.Bms )

Iftiar, Fauzi (2021) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN BESARAN NAFKAH MAD}IYAH PADA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS ( Studi Kasus Putusan Nomor : 1364/Pdt.G/2020/PA.Bms ). Skripsi thesis, UIN Prof.KH.Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB 1_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
_IFTIAR FAUZI_PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dalam penetapan besaran nafkah mad}iyah sering kali terjadi perdebatan, hal tersebut di karenakan belum adanya kejelasan atau kepastian perihal aturan besaran pemberian nafkah mad}iyah dalam hukum Islam maupun dalam perundang – undangan. Maka dari itu, penelitian ini akan membahas tentang besaran nafkah mad}iyah menurut hukum Islam dan pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran nafkah mad}iyah pada cerai talak perkara Nomor : 1364/Pdt.G/2020/PA.Bms. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Sumber data primer yang digunakan adalah salinan Putusan Nomor: 1364/Pdt.G/2020/PA.Bms. sedangkan data sekunder yang digunakan dala penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, wawancara dengan salah satu majelis hakim pengadilan agama (PA) Banyumas, dan buku-buku atau jurnal yang terkait dengan penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif dan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif – analitik. Terdapat perbedaan pendapat anatara para ulama mengenai besaran nafkah mad}iyah. Imam Ahmad berpendapat bahwa yang dijadikan ukuran dalam menetapkan nafkah adalah status sosial ekonomi suami dan istri bersama-sama. Golongan Hanafiyah berpendapat bahwa menentukan jumlah nafkah bagi istri ditetapkan sesuai dengan kemampuan suami, kaya atau miskin, bukan dilihat dari bagaimana keadaan istri dan juga tidak diwajibkan membayar nafkah mad}iyah kecuali melalui peradilan dan sikap kerelaan antara keduanya. sedangkan golongan Syafi’iyah berpendapat bahwa dalam menetapkan jumlah nafkah dilihat dari kebutuhan melainkan dilihat dari kaya atau miskinnya keadaan suami, dimana suami yang kaya ditetapkan wajib memberikan nafkah setiap hari 2 (dua) mud , bagi yang miskin ditetapkan 1 (satu) mud, sedangkan bagi yang setengah mampu ditetapkan 1 1/2 (satu setengah) mud. Dalam perkara Nomor: 1364/Pdt.G/2020/PA.Bms, pertimbangan hakim yakni secara ex officio berhak menetapkan jumlah nafkah yang harus dibayarkan suami. Hakim dalam menetapkan jumlah nafkah juga melihat dan mempertimbangkan jumlah gaji, keadaan, kemampuan suami, serta tanggungan hidup, di mana hakim menilai dari kemampuan aktual dan kemampuan potensial dari sang suami dalam mendapatkan penghasilan untuk membayar nafkah yang sudah dibebankan Hakim kepadanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Besaran Nafkah, Nafkah Mad}iyah , Penemuan Hukum
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.36 Hak dan Kewajiban Suami-Istri (Nafaqoh)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdr Iftiar fauzi
Date Deposited: 23 Aug 2021 08:15
Last Modified: 23 Aug 2021 08:15
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/11014

Actions (login required)

View Item View Item