TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAKELAR JUAL BELI MOTOR BEKAS (Studi Kasus di Showroom Motor Bekas Nabil Motor Desa Kedung Banteng Kecamatan Kedung Banteng, Banyumas)

MUHAMAD WAHYU HIDAYAT, 1123202024 (2016) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAKELAR JUAL BELI MOTOR BEKAS (Studi Kasus di Showroom Motor Bekas Nabil Motor Desa Kedung Banteng Kecamatan Kedung Banteng, Banyumas). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover, Bab I, V, Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
MUHAMAD WAHYU HIDAYAT_1123202024.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Tidak semua manusia berkemampuan untuk menekuni segala urusannya sendiri, ia membutuhkan pendelegasian mandat untuk melaksanakan transaksi. Seperti halnya makelar yang berprofesi sebagai perantara dalam jual beli motor bekas. Namun dalam praktik kinerja di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar. Seperti halnya praktik makelar yang dimakelarkan dalam jual beli motor bekas yang ada di Showrom Motor Bekas Nabil Motor Desa Kedung Banteng Kecamatan Kedung Banteng. Adapun rumusan masalahnya adalah 1) bagaimana praktik makelar dalam proses jual beli motor bekas di Showroom Motor Bekas Nabil Motor Desa Kedung Banteng Kecamatan Kedung Banteng dan 2) bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik makelar jual beli motor bekas di Showroom Motor Bekas Nabil Motor Desa Kedung Banteng Kecamatan Kedung Banteng. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yatu sumber data yang diperoleh langsung dari responden yang ada di Showroom Motor Bekas Nabil Motor dan sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis normatif deskriptif. Penelitian ini menunjukan bahwa praktik makelar jual beli motor bekas yang ada di Showroom Motor Bekas Nabil Motor yang dilakukan atas makelar yang dimakelarkanmerupakan akad Ija>rah yang bersifat pekerjaan.Si>ghatijab kabul yang diucapkan makelar tetap kepada makelar pembantu di Showroom Motor Bekas Nabil Motor sebagai ijab dari sewa jasa untuk mempekerjakan secara lisan dinyatakan sah, sebab antara muakid memahami akan ucapan sebagai persewaan dan kedua belah pihak saling meridhai dan merelakan. Adapun mengenai upah yang diterima oleh makelar dihukumi boleh sesuai dengan hadis yang ada berdasarkan kesepakatan di awal perjanjian, meskipun dalam praktiknya para pengguna jasa makelar tidak mengetahui berapa besar kelebihan harga (upah) dari yang ia berikan. Kata kunci : Tinjauan Hukum Islam, Makelar, Jual Beli Motor Bekas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 330 Economics > 336 Public finance
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Indah Wijaya Antasari
Date Deposited: 02 Jun 2016 07:05
Last Modified: 02 Jun 2016 07:05
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/104

Actions (login required)

View Item View Item