PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH

FAUZIYAH, FAUZIYAH (2021) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH. Masters thesis, IAIN PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Fauziyah_PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Pada bulan Januari 2020 Indonesia termasuk salah satu negara yang menghadapi masalah yang sangat krusial yaitu dengan kehadiran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) telah merugikan tidak hanya pada sektor kesehatan saja melainkan dalam sektor perekonomian negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah langsung mengambil kebijakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) yaitu Sosial distancing (pembatasan social). Efek dari kebijakan tersebut adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja yang cukup signifikan. Alasan melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut adalah force majeur (keadaan memaksa) dan mengalami kerugian. Pemutusan hubungan kerja dalam fiqih muamalah disebut dengan fasakh dalam perjanjian pemutusan (fasakh) akad perjanjian kerja (ija>rah). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan sumber dari data kepustakaan, pendekatan penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yang disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun analisis data yang dugunakan adalah content analysis (analisis isi). Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan dan menganalisis pemutusan hubungan kerja pada masa pandemic covid-19 perspektif Fiqih Muamalah. Pemutusan hubungan kerja pada masa pandemic Covid-19 adalah tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja (ija>rah). Karena tidak memenuhi aspek-aspek dalam berakhirnya pemutusan (fasakh) akad perjanjian kerja (ija>rah). Berakhirnya perjanjian kerja (ija>rah) disebabkan beberapa hal diantaranya adalah: Meninggalnya salah satu pihak, Iqalah, yaitu pembatalan kedua belah pihak, Objek yang disewakan rusak atau musnah, Berakhirnya waktu yang telah disepakati, kecuali terdapat uzur. Masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Islam tidak dapat dijadikan alasan/ uzur dan tidak termasuk dalam kondisi darurat dari pihak majikan atau tenaga kerja untuk menangguhkan atau menambah masa kontrak dalam melakukan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha/majikan karena tidak tergolong alasan (uzur) yang dapat mem fasakh akad ija>rah. Karena pemerintah telah menerapkan berbagai langkah dalam masa pandemic-covid-19 diantaranya membantu perusahaan dan pekerja seperti pemotongan pajak, restrukturisasi kredit/utang, peningkatan kualiditas dalam system keuangan dan penangguhan pembayaran utang dari skema kredir usaha kecil (KUR). Kata kunci: Pemutusan hubungan kerja, Covid-19, Fiqih Muamalah.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pemutusan hubungan kerja, Covid-19, Fiqih Muamalah.
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 650 Management and auxiliary services > 658 General management > 658.3 Manajemen Personalia
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: FAUZIYAH .
Date Deposited: 26 Feb 2021 18:27
Last Modified: 26 Feb 2021 18:27
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/9914

Actions (login required)

View Item View Item