PRAKTIK SEWA TANAH UNTUK PENDIRIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BASE TRANSCEIVER STATION PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Desa Banjarsari Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas)

Slamet, Yogo Setiawan (2021) PRAKTIK SEWA TANAH UNTUK PENDIRIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BASE TRANSCEIVER STATION PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Desa Banjarsari Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas). Skripsi thesis, IAIN PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Slamet Yogo Setiawan_Praktik Sewa Tanah Untuk Pendirian Menara Telekomunikasi Base Transceiver Station Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Menara telekomunikasi merupakan antena atau pemancar yang memfasilitasi para pengguna telepon seluler. Dewasa ini, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat pihak penyedia layanan telekomunikasi untuk mencari lahan kosong dan melakukan perjanjian sewa menyewa guna meningkatkan pembangunan menara base transceiver station di setiap daerah. Di dalam agama Islam, sewa menyewa biasa disebut ija>rah. Ija>rah adalah suatu jenis akad dengan mengambil manfaat lewat jalan pergantian. Dalam penelitian ini, yang menjadi inti masalah adalah bagaimana mekanisme perjanjian dan bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik sewa tanah untuk pendirian menara base transceiver station. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dengan teknik purposive dan snowball sampling, observasi, dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui metode wawancara antara peneliti dengan para pihak yang terlibat dalam perjanjian, dan data sekunder diambil dari aturan-aturan pendirian menara, KHES, Peraturan Pemerintah, serta surat perjanjian antara pemilik tanah dan pihak penyewa. Metode analisis yang penulis gunakan adalah metode analisis induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek sewa menyewa tanah yang terjadi di Desa Banjarsari Kidul menggunakan bentuk perjanjian tertulis, dan perjanjian tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi berdasarkan hasil penelitian, warga yang ikut terlibat di dalam perjanjian tidak mengetahui secara detail poin-poin yang diperjanjikan antara pihak penyewa dan pihak pemilik tanah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktek sewa menyewa tanah yang dilakukan antara pihak penyewa dan pihak pemilik tanah sudah memenuhi rukun dan syarat yang harus ada dalam akad ija>rah, tetapi ija>rah ini menjadi fasad karena terdapat ada cacat dalam asas asas akad di antaranya asas transparansi, asas kerelaan, asas janji itu mengikat, dan asas kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Praktik Sewa Tanah, Menara Base Transceiver Station, Hukum Ekonomi Syariah.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Slamet Yogo Setiawan sdr
Date Deposited: 25 Feb 2021 04:06
Last Modified: 25 Feb 2021 04:06
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/9756

Actions (login required)

View Item View Item