PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI MELALUI PERATURAN DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA KARANGSARI KECAMATAN KALIMANAH KABUPATEN PURBALINGGA)

NURUL, LAILATHUL KHIKMAH (2021) PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI MELALUI PERATURAN DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA KARANGSARI KECAMATAN KALIMANAH KABUPATEN PURBALINGGA). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
NURUL LAILATHUL KHIKMAH_PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI MELALUI PERATURAN DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA KARANGSARI KECAMATAN KALIMANAH KABUPATEN PURBALINGGA).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga membuat Peraturan Desa (Perdes) Nomor 06 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dijelaskan dalam pasal 23 ayat (1) Pemerintah Desa Karangsari bertanggungjawab mencegah pernikahan dini. Dalam Perdes Karangsari Nomor 06 Tahun 2015 mengatur batasan minimal usia menikah yaitu dalam pasal 1 ayat (10) pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan diusia anak. Diperjelas pasal 1 ayat (1) anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Penelitian ini bertujuan (a) untuk mengetahui peran Pemerintah Desa Karangsari dalam mencegah pernikahan dini, apakah Pemerintah Desa Karangsari sudah mengimplementasikan pasal yang telah ia buat. (b) untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Perdes Karangsari Nomor 06 Tahun 2015 terkait batasan minimal usia pernikahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan tema penelitian ini, khususnya Desa Karangsari Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. Dokumentasi dalam penelitian ini berupa Peraturan Desa Karangsari, dokumentasi kegiatan sosialisasi. Analisis data dalam penelitian ini, penulis meggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan Pemerintah Desa Karangsari sudah mengimplementasikan Peraturan Desa Karangsari Nomor 06 Tahun 2015 terkait perannya dalam mencegah pernikahan dini. Dalam hal upaya tersebut peran yang dilakukan Pemerintah Desa Karangsari adalah meningkatkan kinerja KPAD, melakukan kerjasama antara pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, sosialisasi bahaya menikah dini, menolak atau menasehati calon mempelai yang belum mencapai umur 18 tahun. Mengenai batasan minimal usia menikah dalam Perdes Karangsari Nomor 06 Tahun 2015, tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Kata Kunci: Pencegahan, Pernikahan Dini, Peran

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI MELALUI PERATURAN DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hkum Perkawinan LainAspek
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Nurul Lailathul Khikmah
Date Deposited: 25 Feb 2021 03:06
Last Modified: 25 Feb 2021 04:10
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/9702

Actions (login required)

View Item View Item