PENGGUNAAN DANA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PERUSAHAAN MIRAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Kristingizati, Kristingizati (2021) PENGGUNAAN DANA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PERUSAHAAN MIRAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (541kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KRISTINGIZATI_Penggunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Miras Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Diskursus tentang Corporate Social Responsibility (CSR) semakin menguat setelah adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau terkait dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa dari operasional perusahaan pasti menimbulkan dampak bagi masyarakat. Sehingga, timbul kepedulian akan tanggung jawab sosial perusahaan seperti yang dilakukan oleh suatu perusahaan bir yaitu PT Multi Bintang Indonesia Tbk. Dari banyaknya program CSR yang dilakukan oleh PT Multi Bintang, menjadi permasalahan terkait dana yang diberikan apakah diperbolehkan atau tidak dalam Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum dari penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diberikan oleh perusahaan miras perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer yang digunakan yaitu buku-buku yang berkaitan dengan Corporate Social Responsibility dan akad sosial serta annual report (laporan tahunan) penggunaan dana CSR PT Multi Bintang, sedangkan data sekunder sifatnya melengkapi data primer yang diambil dari jurnal, artikel dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Setelah data terkumpul, maka peneliti melakukan analisis dengan menggunakan metode deduktif, karena objek yang diteliti dikhususkan hanya untuk perusahaan yang memproduksi barang-barang yang dilarang agama. Berdasarkan pengelolaan dan analisis data yang telah dilakukan hasilnya menyatakan bahwa program CSR PT Multi Bintang termasuk akad tabarru’ dalam bentuk memberikan sesuatu (giving something) yakni dilakukan dengan memberikan sedekah, hadiah dan hewan kurban dari dana yang bersumber dari transaksi haram. Mayoritas ulama menyatakan bahwa dana non halal boleh digunakan asalkan hanya untuk kepentingan fasilitas umum seperti jalan raya dan MCK. Sedangkan Yusuf al-Qardhawi dan al-Qurrah Dagi membolehkan untuk kepentingan fasilitas umum mapun lainnya seperti, kebutuhan konsumtif fakir miskin dan program pemberdayaan masyarakat. Yusuf al-Qardhawi juga berpendapat bahwa harta yang diperoleh dengan jalan haram lebih baik digunakan untuk jalan kebaikan daripada terbuang sia-sia. Namun hal tersebut tidak dinilai sebagai pahala sedekah. Penulis cenderung memilih pendapat Yusuf al-Qardhawi dan al-Qurrah Dagi, karena secara umum program CSR itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum saja melainkan juga untuk kebutuhan konsumtif fakir miskin, sumbangan dan program pendidikan seperti beasiswa dan lainnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Corporate Social Responsibility (CSR), akad sosial, penggunaan dana haram untuk kegiatan sosial
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.25 Pemberian (Termasuk Sadaqah dan Wakaf)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdri Kristingizati K
Date Deposited: 15 Feb 2021 08:59
Last Modified: 15 Feb 2021 08:59
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/9400

Actions (login required)

View Item View Item