HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN (Studi kasus di Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga)

Hutari, Trinurcahyani (2021) HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN (Studi kasus di Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (319kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HUTARI TRINURCAHYANI_HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sacral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti sunah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam pernikahan, seorang suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah baik untuk istri maupun anak. Nafkah yang diberikan oleh suami akan berlanjut hingga jatuhnya talak. Nafkah yang menjadi kewajiban suami setelah jatuhnya talak berupa nafkah Mut’ah , nafkah idah, melunaskan mas kawin, dan nafkah hadanah. Di Desa Metenggeng banyak janda yang tidak terpenuhi hak-haknya pasca perceraian. Sehingga penelitian ini ingin mengetahui hak-hak apa saja yang dilalaikan pasca perceraian di Desa Metenggeng dan bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hak-hak pasca perceraian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini bersifat induktif dengan data kualitatif yang dianalisis dengan pendekatan deskriptif. Adapun langkah-langkah pengumpulan data yaitu dengan menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara kepada 5 orang responden. Sedangkan langkah-langkah analisis data berupa reduksi data, display data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak pasca perceraian berupa Mut’ah tidak sepenuhnya diterima oleh responden (janda), hanya ada satu responden yang mendapatkan nafkah Mut’ah . Selain itu hak perceraian berupa nafkah idah dan nafkah hadanah tidak diterima oleh kelima responden. Faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak pasca perceraian yaitu karena faktor ekonomi dan tanggung jawab. Berdasarkan hukum Islam hak-hak istri pasca perceraian yang wajib diberikan adalah nafkah idah dan nafkah hadanah sebagaimana yang terdapat pada Q.S. al-Talaq ayat 1. Sedangkan untuk nafkah Mut’ah diwajibkan bagi istri yang ditalak dalam keadaan qobla al dukhul. Namun pada kenyataannya banyak janda yang berada didesa Metenggeng tidak mendapatkan hak-hak pasca perceraian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perceraian, hak-hak istri, nafkah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdri Hutari Trinurcahyani
Date Deposited: 07 Feb 2021 14:19
Last Modified: 07 Feb 2021 14:19
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/9234

Actions (login required)

View Item View Item