DISPARITAS PENGATURAN TENTANG MAHAR POLITIK DALAM UNDANG-UNDANG PEMILU DAN UNDANG-UNDANG PILKADA

WERDA AYU NUR, AFRILIANI (2020) DISPARITAS PENGATURAN TENTANG MAHAR POLITIK DALAM UNDANG-UNDANG PEMILU DAN UNDANG-UNDANG PILKADA. Skripsi thesis, IAIN PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB IV_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (807kB) | Preview
[img]
Preview
Text
WERDA AYU NUR AFRILIANI_DISPARITAS PENGATURAN TENTANG MAHAR POLITIK DALAM UNDANG-UNDANG PEMILU DAN UNDANG-UNDANG PILKADA (1).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Salah satu isu yang cukup krusial dalam dinamika politik di Indonesia ketika Pemilu dan Pilkada adalah mahar politik. Pelarangan mahar politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Namun, kedua peraturan tersebut terdapat disparitas dalam pengaturan sanksi mengenai mahar politik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui disparitas norma tentang mahar politik yang terdapat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Serta mengetahui hukum mahar politik dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research), penelitian yang didapat dari sumber primer Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sumber data sekunder pada penelitian ini adalah referensi yang memiliki korelasi dengan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Metode analisa yang digunakan adalah analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, norma peraturan perundangundangan tentang mahar politik dalam UU Pemilu tidak diatur dalam pengaturan sanksi yang jelas dan lengkap. Larangan mahar politik diatur dalam Pasal 228 UU Pemilu, namun tidak mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 228, hanya mengatur sanksi administratif saja. Sedangkan, dalam UU Pilkada, pengaturan sanksi terhadap pelarangan mahar politik lebih jelas dan lengkap. Dalam UU Pilkada mengatur larangan mahar politik dengan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 187B-187C UU Pilkada. Kedua, mahar politik dalam Islam dapat dikategorikan sebagai risywah, apabila tujuannya untuk meluluskan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Hukum perbuatan risywah disepakati oleh para ulama adalah haram dan bagi pelakunya akan dikenakan hukuman takzir.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Disparitas, Mahar Politik, Peraturan Perundang-Undangan.
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Sdri Werda Ayu Nur Afriliani
Date Deposited: 06 Nov 2020 17:05
Last Modified: 06 Nov 2020 17:05
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8775

Actions (login required)

View Item View Item