TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN UANG KETHIP DI PASAR LODRA JAYA BANJARNEGARA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Fera, Dwi Meinanti (2020) TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN UANG KETHIP DI PASAR LODRA JAYA BANJARNEGARA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Fera_Dwi_Meinanti_TRANSAKSI_JUAL_BELI_DENGAN_UANG_KETHIP_DI_PASAR_LODRA_JAYA_BANJARNEGARA_PERSPEKTIF_HUKUM_EKONOMI_SYARIAH.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Transaksi jual beli dengan uang kethip merupakan suatu kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan di Pasar Lodra Jaya Banjarnegara. Untuk bertransaksi di pasar ini, pengunjung terlebih dahulu diharuskan menukar pecahan rupiah dengan koin kayu bernama kethip di tempat ijol duit. Satu kethip bernilai Rp. 2.500,00. Setelah itu pengunjung bebas untuk berbelanja atau berburu kuliner tradisional yang ada di pasar ini. Uang kethip sendiri tidak termasuk jenis mata uang, cek atapun kartu kredit dan juga tidak termasuk barang yang bisa digunakan untuk barter. Melihat model transaksi tersebut, maka permasalahan yang hendak diteliti adalah bagaimana sebenarnya sistem transaksi yang dilakukan dan bagaimana status transaksi jual beli tersebut menurut Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pasar Lodra Jaya Banjarnegara. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari para pelaku jual beli dengan uang kethip dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan-catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deduktif. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah transaksi jual beli di pasar Lodra Jaya Banjarnegara merupakan jual beli yang hanya menggunakan uang kethip sebagai alat tukarnya. Uang kethip merupakan uang berbahan kayu yang jika dikonversikan ke uang rupiah memiliki nilai Rp. 2.500,00. Cara memperolehnya yaitu dengan menukarkan uang rupiah dengan uang kethip yang telah disediakan oleh petugas di tempat ijol duit. Praktik jual beli dengan uang kethip di Pasar Lodra Jaya Banjarnegara telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Alat tukar yang berupa uang kethip telah mendapatkan kesepakatan oleh para pihak dalam penggunaannya dan sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan bersama tanpa ada masalah dan kerugian pada salah satu pihak. Tidak ada nas yang menyatakan bahwa uang harus berasal dari bahan tertentu, sehingga alat tukar yang digunakan di pasar Lodra Jaya hukumnya sah dan boleh digunakan. Kata Kunci: Transaksi, Jual Beli, Uang Kethip, Pasar, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Transaksi, Jual Beli, Uang Kethip, Pasar, Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fera Dwi Meinanti sdr
Date Deposited: 04 Nov 2020 05:26
Last Modified: 04 Nov 2020 05:26
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8692

Actions (login required)

View Item View Item