PETA KEAGAMAAN KECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS (ANALISIS TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA KECAMATAN BATURRADEN TAHUN 2016-2018)

Darsito, Darsito (2020) PETA KEAGAMAAN KECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS (ANALISIS TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA KECAMATAN BATURRADEN TAHUN 2016-2018). Skripsi thesis, IAIN purwokerto.

[img] Text
DARSITO_PETA KEAGAMAAN KECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS (Analisis Tugas Pokok dan Fungsi KUA Kecamatan Baturraden Tahun 2016-2018).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (994kB)
[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (767kB) | Preview

Abstract

Agama menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu pembangunan agama bukan hanya merupakan bagian integral pembangunan nasional hendaknya melainkan juga bagian yang seharusnya melandasi dan menjiwai keseluruhan arah dan tujuan pembangunan nasional. Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota di bidang urusan Agama Islam untuk wilayah Kecamatan. Kantor Urusan Agama Kecamatan Baturraden merupakan salah satu instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan Baturraden. Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Urusan Agama berfungsi sebagai Penyelenggara statistik dan dokumentasi, penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan, pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan peneliian lapangan (field research) dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji tentang peta keagamaan di Kecamatan Baturraden. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah Kepala KUA, penyuluh agama non PNS, Nadzir, dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Baturraden. Dalam penelitian ini, analisa data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik analisis model interaktif menurut Milles and Huberman. Bahwa Peristiwa perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baturraden dari tahun 2016-2018 sudah memenuhi persyaratan pernikahan usia minimal yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. bahwa peta keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baturraden telah dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam bidang kemasjidan KUA bertugas melakukan pencatatan dan juga pelayanan untuk mendaftarkan tanah wakaf. Kecamatan Baturraden terdapat 59 masjid untuk saat ini. Dari umlah tersebut, 100% masjid-masjid di Kecamatan Baturraden telah berstatus wakaf dan bersertifikat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Peta Keagamaan, Perkawinan, Kemasjidan, Perwakafan.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Darsito Darsito
Date Deposited: 26 Oct 2020 04:07
Last Modified: 26 Oct 2020 04:07
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8377

Actions (login required)

View Item View Item