Peta Keagamaan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas (Analisis Atas Tupoksi KUA Kecamatan Kalibagor Tahun 2016-2018)

SODERI, SODERI (2020) Peta Keagamaan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas (Analisis Atas Tupoksi KUA Kecamatan Kalibagor Tahun 2016-2018). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA(4).pdf

Download (594kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SODERI_PETA KEAGAMAAN KECAMATAN KALIBAGOR KABUPATEN BANYUMAS (Analisis Atas Tupoksi KUA Kecamatan Kalibagor Tahun 2016-2018).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan instansi yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama di bidang urusan agama Islam. Keberadaan KUA dalam era globalisasi ini sangat penting, terutama dalam upaya bimbingan di bidang urusan Agama Islam, mengingat mayoritas penduduk Kecamatan Kalibagor merupakan pemeluk agama Islam. Di sisi lain, KUA Kecamatan Kalibagor dihadapkan pada beberapa permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugasnya, seperti keterbatasan anggaran operasional, sarana prasarana, kualitas SDM, dan sebagainya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis peta perkawinan, kemasjidan dan wakaf di Kecamatan Kalibagor Tahun 2016-2018. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan menggunakan metode kualitatif. Subjek penelitian ini terdiri dari kepala/staf KUA, takmir masjid, dan nadzir. Pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan: jumlahperkawinan di Kecamatan Kalibagor tahun 2016 s.d 2018 tercatat sebanyak 1.405 mempelai. Setiap tahun jumlah perkawinan terus meningkat. Hampir seluruh pasangan mempelai umurnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tingkat pendidikan mempelai kebanyakan masih rendah (SD dan SMP). Jenis pekerjaan mempelai yang terbanyak adalah pada kelompok tani, buruh. Jumlah masjid di wilayah kerja KUA Kecamatan Kalibagor selama tahun 2016 sampai dengan 2018 berjumlah 99 buah. Jadi jumlah masjid selama 3 tahun tersebut tetap atau tidak berubah. Jumlah masjid terbanyak adalah di Desa Kaliori dan Desa Karangdadap, yang masing-masing berjumlah 12 masjid. Jumlah jamaah jauh lebih sedikit dibanding kapasitas masjid dan kegiatan masjid umumnya hanya untuk tempat ibadah. Hal ini menandakan kemakmuran masjid belum terwujud. Jumlah tanah wakaf tanah wakaf di wilayah kerja KUA Kecamatan Kalibagor selama tahun 2016 sampai dengan 2018 berjumlah 117 bidang dengan luas total 34.955,12 m2. Selama 3 tahun (2016 sampai dengan 2018) jumlah dan luas tanah wakaf tersebut tidak mengalami perubahan. Tanah wakaf tersebut dijumpai pada seluruh desa di wilayah Kecamatan Kalibagor dan seluruhnya sudah bersertifikat. Hal ini menandakan tingginya kesadaran masyarakat Kecamatan Kalibagor untuk mengesahkan status hukum dari tanah wakaf.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Peta keagamaan, perkawinan, kemasjidan, perwakafan.
Subjects: 300 Social sciences > 306 Culture and institutions > 306.81 Marriage (Perkawinan)
600 Technology (Applied sciences) > 650 Management and auxiliary services > 658 General management
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdri Ayuk Kusumaningrum
Date Deposited: 19 Oct 2020 01:37
Last Modified: 19 Oct 2020 01:37
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8265

Actions (login required)

View Item View Item