“ANALISIS KRIMINALISASI PERBUATAN KUMPUL KEBO DALAM KONSEP RKUHP TAHUN 2019 PESPEKTIF MAQASID SYARIAH JASSER AUDA”

monita, nur amelia (2020) “ANALISIS KRIMINALISASI PERBUATAN KUMPUL KEBO DALAM KONSEP RKUHP TAHUN 2019 PESPEKTIF MAQASID SYARIAH JASSER AUDA”. Skripsi thesis, IAIN PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I PENDAHULUAN_BAB V PENUTUP_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
MONITA NUR AMELIA_ANALISI KRIMINALISASI PERBUATAN KUMPULKEBO DLAAM KONSEP RKUHP TAHUN 2019 PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH JASSER AUDA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Usaha untuk mengkriminalisasi perbuatan kumpul kebo menjadi salah satu tindak pidana dalam konsep RKUHP tahun 2019 belakangan ini mulai banyak menarik perhatian masyarakat Indonesia. Karena kumpul kebo merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan adat-istiadat dan norma agama yang ada di Indonesia. Selain itu kumpul kebo juga dianggap sebagai penyakit sosial yang mengganggu masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar pertimbangan perlunya kriminalisasi kumpul kebo dalam konsep RKUHP, bagaimana ketentuan pemidanaan perbuatan kumpul kebo dalam konsep RKUHP, dan menelaah kebijakan kriminalisasi kumpul kebo dalam konsep RKUHP dengan menggunakan pisau analisis konsep maqasid syariah Jasser Auda. Hasil pemikiran tersebut juga penulis gunakan sebagai landasan dalam memberikan alternatif upaya pencegahan perbuatan kumpul kebo di Indonesia. Jenis penelitian ini dikategorikan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan filosofis, normatif dan sosiologis. Sumber data sekunder, dan penulis dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) bahan hukum sebagai berikut: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi dokumenter. Penelitian ini menunjukan perbuatan kumpul kebo adalah perbuatan yang menyimpang serta bertentangan dengan nilai serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Karenanya, upaya untuk mengatasi perbuatan kumpul kebo melalui kebijakan kriminalisasi merupakan suatu langkah yang tidak dapat ditunda sebagai upaya untuk mencegah kondisi dampak perbuatan tersebut. Kumpul kebo sebagai salah satu bentuk perluasan Delik Kesusilaan dalam RUU KUHP (Konsep 2019) ini terdapat perubahan dalam proses penuntutan, dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II, sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan merupakan delik aduan absolut. Ditinjau dari maqasid syariah kontemporer Jasser Auda kebijakan kriminalisasi kumpul kebo dalam konsep RKUHP 2019 mengandung substansi menjaga keturunan dan kehormatan. Bentuk upaya pencegahan perzinaan (kumpul kebo) yang diajarkan melalui pendekatan sistem maqasid kontemporer yaitu menutup sarana yang mengakibatkan (kumpul kebo) dan membuka sarana untuk mencegah perbuatan (kumpul kebo). Keywords: kriminalisasi, kumpul kebo, RKUHP, maqasid syariah Jasser Auda

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: kriminalisasi, kumpul kebo, RKUHP, maqasid syariah Jasser Auda
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Sdri Monita Nur Amelia
Date Deposited: 13 Oct 2020 15:51
Last Modified: 13 Oct 2020 15:51
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8179

Actions (login required)

View Item View Item