POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PERSPEKTIF SIYASAH SYAR'IYYAH

Fita, Istianingsih (2020) POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PERSPEKTIF SIYASAH SYAR'IYYAH. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab IV_Daftar Pustaka.pdf

Download (408kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Fita Istianingsih_Politik Hukum Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Perspektif Siyasah Syar'iyyah.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Politik hukum dalam Islam disebut dengan siya>sah syar’iyyah. Praktik politik hukum berupa pembuatan hukum baru atau pembentukan lembaga negara baru. Pembentukan Dewan Pengawas KPK adalah praktik politik hukum pembentukan lembaga negara. Dewan Pengawas merupakan dewan yang mengawasi kinerja KPK. Kewenangan Dewan Pengawas diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK terdapat pro dan kontra. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui politik hukum pembentukan Dewan Pengawas KPK. Kedua, untuk mengetahui kedudukan Dewan Pengawas KPK dalam ketatanegaraan Indonesia. Ketiga, untuk menjelaskan politik hukum pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam perspektif siya>sah syar’iyyah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer penelitian adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tersebut. Data sekunder penelitian berupa data yang berkaitan dengan penelitian. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis-normatif. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan content analysis. Hasil Penelitian ini menunjukkan: pertama, politik hukum pembentukan Dewan Pengawas KPK bertujuan untuk mengawasi kinerja KPK, meningkatkan efektifitas serta menciptakan mekanisme checks and balances dalam tubuh KPK Kedua, Dewan Pengawas KPK dalam ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga penunjang yang bersifat independen dengan kewenangan pengawasan terhadap KPK yang pembentukannya berdasarkan undang-undang dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pembentukan Dewan Pengawas menimbulkan Pro dan Kontra, pandangan pro menyatakan adanya Dewan Pengawas berfungsi agar kinerja KPK dapat terawasi terlebih lagi dengan adanya kewenangan superbody yang dimiliki oleh KPK rentan akan tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Sedangkan pandangan kontra menyatakan bahwa dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK akan menghambat kinerja KPK karena tindakan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harus melalui mekanisme ijin dari Dewan Pengawas KPK, selain itu adanya Dewan Pengawas KPK rentan akan intervensi karena KPK dibentuk oleh eksekutif. Ketiga, politik hukum pembentukan Dewan Pengawas KPK apabila ditinjau dengan hukum Islam dapat dikategorikan pada kajian siya>sah syar’iyyah, yaitu termanifestasikan dalam wila>yah al-h}isbah. Wilayah al-h}isbah adalah institusi negara yang dibentuk dengan fungsi pengawasan untuk mendukung pelaksanaan amar ma’ruf nahi> munkar. Keterkaitan Dewan Pengawas KPK dengan al-h}isbah yaitu pada kewenangan pengawasan yang dimiliki kedua lembaga tersebut. Keyword: Politik hukum, siya>sah syar’iyyah, al-h}isbah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Politik Hukum Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Perspektif Siyasah Syariyyah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Sdri Fita Istianingsih
Date Deposited: 07 Sep 2020 11:31
Last Modified: 07 Sep 2020 11:31
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8022

Actions (login required)

View Item View Item