“STUDI KOMPARATIF PERKAWINAN DIBAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DAN HUKUM PERKAWINAN DI MALAYSIA”

Preti Anggera Sasmita, . 1522304025 (2020) “STUDI KOMPARATIF PERKAWINAN DIBAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DAN HUKUM PERKAWINAN DI MALAYSIA”. Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
PRETI ANGGERA SASMITA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkawinan dibawah umur adalah suatu akad nikah yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai batas usia minimal, atau bisa dikatakan masih kekanak-kanakan dalam tindakan maupun perbuatannya. Sehingga belum cukup ideal baginya untuk melakukan perkawinan. Setiap negara memiliki batas usia minimal yang berbeda, salah satunya adalah Indonesia dan Malaysia. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan penelitian literer, yang berarti library research (penelitian kepustakaan). Data primerpenelitianini, yaitu (1) Undang-undang No.16 Tahun 2019, (2) Undang-undang Malaysia Akta 303 (Hukum Keluarga Islam Malaysia). Sedangkandata sekunder penelitianini adalahdata yang diperoleh melalui buku-buku yang secara tidak langsung berkaitan denganobjek penelitian ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode analisis komparatif. Hasil dari pembahasan ini bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan dibawah umur dan sumber hukum yang digunakan untuk menetapkan Undang-undang perkawinanya yaitu, Al-Qur’an dan Hadits. Selanjutnya ada kesamaan administrasi kedua negara tersebut, yaitu seseorang yang ingin menikah tetapi belum mencapai usia minimal dapat mengajukan dispensasi kepada pihak pengadilan/hakim di wilayahnya. Perbedaan yang ditemukan dalam penelitian ini, bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki batas usia menikah yang berbeda yaitu Indonesia 19 Tahun sedangkan Malaysia 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Selanjutnya perbedaan juga terdapat pada sistem hukum. Indonesia menganut Civil Law, yaitu hukum yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sedangkan Malaysia menganut Common Law, yaitu hukum yang berlaku di setiap negara bagian akan berbeda-beda. Kata Kunci:Perkawinan, Perkawinan dibawah umur, Undang-undang perkawinandi Indonesia, Undang-undang perkawinandi Malaysia.Usiamenikah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: :Perkawinan, Perkawinan dibawah umur, Undang-undang perkawinandi Indonesia, Undang-undang perkawinandi Malaysia.Usiamenikah.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 29 Jul 2020 03:53
Last Modified: 29 Jul 2020 03:53
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/7554

Actions (login required)

View Item View Item