“PERBEDAAN HARGA BAR6H YANG DAGANGAN KARENA PERBEDAAN HARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Objek Wisata Owabong Purbalingga)”

Mustokoweni, Diah (2020) “PERBEDAAN HARGA BAR6H YANG DAGANGAN KARENA PERBEDAAN HARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Objek Wisata Owabong Purbalingga)”. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I DAN BAB V.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB IV_BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://repository.iainpurwokerto.ac.id

Abstract

Harga yang lebih mahal di suatu objek wisata dibandingkan dengan harga pasaran memang oleh sebagian besar orang sudah dianggap sebagai suatu yang wajar. Tetapi suatu yang wajar belum tentu benar menurut syari’at Islam. Prinsip Islam tentang usaha pengaturan ekonomi sangatlah ketat, seperti larangan praktek penipuan, ketidakjujuran, kecurangan, pemerasan, pemberian harga yang tidak wajar karena mengetahui pembeli benar-benar merasa membutuhkan harga yang hendak dibeli, atau karena suatu hal tersebut langka di pasaran. Permasalahan dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktek jual beli pada objek wisata Owabong Purbalingga, dan 2) Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan harga barang dagangan karena perbedaan hari di objek wisata Owabong Purbalingga. Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan teknik purposive sampling yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deduktif, berangkat dari norma-norma hukum ekonomi syariah untuk menilai perilaku-perilaku dalam pelaksanaan jual beli makanan di kawasan objek wisata Owabong. Penelitian ini berkesimpulan bahwa praktik jual beli yang terjadi di objek wisata Owabong penjual membedakan harga barang dagangannya pada hari biasa dengan hari libur, selain itu juga pedagang membedakan harga antara pembeli satu dengan yang lain dengan cara melihat karakteristik para pembeli, apabila pembeli dari daerah lokal atau pembelinya anak sekolah harga yang diberikan adalah harga standar dan apabila pembeli yang dirasa penjual baru sekali berkunjung, berasal dari luar daerah atau pembeli yang dianggap orang kaya maka penjual memberikan harga yang lebih tinggi. Menurut hukum ekonomi syariah perbedaan harga barang dagangan karena perbedaan hari dipandang sah selama pedagang tidak mengambil keuntungan dengan cara yang dilarang oleh syariat Islam dan antara penjual dan pembeli suka sama suka dan saling rela tanpa adanya paksaan, namun secara etika ekonomi Islam itu termasuk peraktek jual beli yang tidak baik karena menyebabkan konsumen tidak mengetahui harga yang standar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Harga, Perbedaan Hari, Hukum Ekonomi Syariah, Owabong, Purbalingga
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: K Kristiarso
Date Deposited: 19 Feb 2020 08:16
Last Modified: 19 Feb 2020 08:16
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/6972

Actions (login required)

View Item View Item