JualBeliTanah Dengan Tumpang Kitri DalamPerspektifHukum Islam (StudiKasus di Desa Cipete KecamatanCilongokKabupatenBanyumas)

Jihan Khasbulloh, 092322013 (2013) JualBeliTanah Dengan Tumpang Kitri DalamPerspektifHukum Islam (StudiKasus di Desa Cipete KecamatanCilongokKabupatenBanyumas). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar pustaka.pdf

Download (441kB) | Preview
[img] Text
Jihan Khasbullah_JualBeliTanah Dengan Tumpang Kitri DalamPerspektifHukum Islam.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Jual beli tanah dengan Tumpang Kitri adalah suatu transaksi jual beli tanah yang mana kedua belah pihak berkomitmen, bahwa selain adanya akad jual beli juga terdapat akad Tumpang Kitri yang maksudnya penjual masih berhak atas beberapa tanaman atau pohon yang kemudian penjual menitipkan kepada pembeli dengan ketidakpastian jangka waktu. Menurut mazhab Syafi’i suatu tanah yang sudah dijual kepada pembeli seharusnya tanah beserta isinya sudah menjadi hak milik pembeli, kecuali digadaikan atau disewakan. Selanjutnya penulis mengambil rumusan masalah dalam studi ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli tanah dengan Tumpang Kitri di Desa Cipete kecamatan Cilongok dalam perspektif hukum Islam? Dari uraian di atas penulis menilaiadaindikasijualbeli yang dilakukanantara penjual dan pembeli tanah adaunsurjualbeliyang menggantungkan pada sebuah syarat.Sedangkan menurut sebagian besar ‘ulama jual beli yang menggantungkan pada sebuah syarat yang dilarang syar’i sendiri termasuk dalam kategori jual beli yang dilarang, karena hanya akan merugikan salah satu pihak. Penelitianinitermasukjenispenelitianlapangan (field research)denganlokasipenelitian di Desa Cipete KecamatanCilongokKabupatenBanyumas.yangbersifatperspektif emic. Model penyajianpenelitianinidilakukandengancaramenggambarkanobyek yang ditelitisecaraapaadanyasebagaimanaadanya yang terjadi di lapangan, yang dialami, dirasakandandifikirkanolehpartisipan atau sumber data. Adapunlangkah-langkahdalampengumpulandata yaitudenganmenggunakanmetodeobservasi dan wawancarakepadapihak-pihak yang terlibatdalamjualbeliini. Kesimpulan terakhir dari skripsi ini adalah akad transaksi jual beli tanah dengan Tumpang Kitri sama halnya dilarang dalam hukum Islam karena selain akad jual beli tanah juga terdapat akad Tumpang Kitri yang dapat merugikan salah satu pihak. Seharusnya tanah yang sudah dijual kepada pembeli semua yang terdapat di dalamnya sudah menjadi hak milik pembeli. Pada realitanya mereka dalam memberikan pendapat terhadap jual beli tanah dengan Tumpang Kitri hanya didasarkan pada adat atau kebiasaan yang sudah turun temurun yang dilarang syar’i dalam hal ini adat jual beli dengan Tumpang Kitri termasuk dalam ‘urf fa>sid. Kata kunci: JualBeli, Tanah, Tumpang Kitri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion > 290 Other and comparative religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan > Pendidikan Agama Islam
Depositing User: Indah Wijaya Antasari
Date Deposited: 04 Aug 2016 02:10
Last Modified: 04 Aug 2016 02:10
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/653

Actions (login required)

View Item View Item