PENCATATAN PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM ( Studi Analisis Di Majelis Agama Islam Wilayah Pattani Thailand Selatan)

Yaengkgunchao, Ruslan (2019) PENCATATAN PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM ( Studi Analisis Di Majelis Agama Islam Wilayah Pattani Thailand Selatan). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER BAB I BAB V DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
PENCATATAN PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLA.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://repository.iainpurwokerto.ac.id

Abstract

Pernikahan dianggap sah di mata hukum oleh Negara apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan, untuk memenuhi keabsahannya maka perlu dilakukan pencatatan pernikahan agar tercapai ketertiban administrasi. Lembaga yang berwewenang di Thailand Selatan adalah lembaga yang berwenang untuk pencatatan pernikahan tidak hanya di pengadilan negeri tetapi juga di Majelis Agama Islam. Pernikahan sendiri dilangsungkan di hadapan Imam dan dicatat oleh Imam tersebut. Penelitian ini merupakan Penelitian kuanlitatif. Penelitian lapangan biasa dilakukan untuk memutuskan ke arah mana penelitiannya berdasarkan konteks. Dalam metode ini, penyusun mencari data secara langsung ke Majlis Agama Islam (MAI) Wilayah Pattani Thailand Selatan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa observasi, wawancara, interview, dokumentasi dan keperpustakaan. Kemudian analisis data dilakukan dengan memberi makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan dan dari makna itulah ditarik kesimpilan. Subjek penelitian adalah yang menjadi subjek dan sekaligus sumberi informasi, adalah kepala Majelis Agama Islam Wilayah Pattani Thailand Selatan, staf-staf atau Anggota lainya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui pencatatan pernikahan dalam perspektif hukum kelarga islam di Majelis Agama Islam Wilayah Pattani Thailand Selatan . Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pertama pencatatan pernikahan di Majelis Agama Islam wilayah Pattani Selatan Thailand adalah ikatan antara lelaki dan perempuan untuk menjadi suami-istri oleh akad nikah. (Pasal 22 tentang Pernikahan Hukum Keluarga Islam bab I) Dalam hal pencatatan pernikahan, hukum Islam di Thailand selatan mengatur secara jelas bahwa pernikahan itu harus dicatat. Kedua problem pernikahan yang dicatatkan dan manfaat yang ditimbulkan dari pencatatan pernikahan adalah berikut memberikan kepastian hukum bagi keabsahan suatu ikatan pernikahan bagi suami maupun istri. Dan yang ketiga pencatatan pernikahan pada petugas pencatatan pernikahan pada Pengadilan Negeri bagi seluruh masyarakat di Thailand dan Majelis Agama Islam khusus bagi yang beragama Islam di empat Wilayah Selatan Thailand, maka pernikahan itu telah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, termasuk terhadap akibat-akibat yang timbul kemudian dari pernikahan itu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pencatatan Pernikahan, Hukum Kelurga Islam, Majelis Agama Islam, Pattani
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hkum Perkawinan LainAspek
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: K Kristiarso
Date Deposited: 15 Nov 2019 09:26
Last Modified: 15 Nov 2019 09:26
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/6524

Actions (login required)

View Item View Item