METODE ISTINBAAT HUKUM ISLAM TENTANG OUTSOURCING

Jauharoh, Nurul (2019) METODE ISTINBAAT HUKUM ISLAM TENTANG OUTSOURCING. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER, BAB I PENSAHULUAN, BAB V PENUTUP, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
NURUL JAUHAROH_METODE ISTINBAT{ HUKUM ISLAM .pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://repository.iainpurwokerto.ac.id

Abstract

Outsourcing saat ini menjadi keputusan strategis yang penting untuk mengembangkan dan memanfaatkan kemampuan yang diperlukan dalam bersaing di lingkungan bisnis. Dalam perjanjian ini memunculkan adanya mafsadah dan mas{lah{ah. Oleh karena itu, perlu mengkaji permasalahan mengenai outsourcing yang ditinjau dari Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan, seperti buku dan jurnal. Data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan content analysis atau analisis isi untuk merumuskan kesimpulan. Sumber data primer yang digunakan yaitu ushul fiqh, kaidah fiqh dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perjanjian kerja outsourcing, yaitu perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis untuk mengatur hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan penyedia jasa pekerja, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan yang diserahkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan untuk melakukan sebagian pekerjaan yang diserahkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Perjanjian outsourcing diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans RI. Kedua, outsourcing perspektif akad ija>rah: dalam perjanjian outsourcing antara pekerja dan perusahaan outsourcing, semua rukun ija>rah terpenuhi. Akan tetapi syarat ija>rah, terdapat perjanjian outsourcing yang tidak terpenuhi seluruhnya maka akadnya tidak sah. Sedangkan outsourcing perspektif sadd az\-z\ari>’ah: Kalau perjanjian outsourcing menimbulkan hal yang positif maka mas}lah}ah. Ukuran mas}lah}ah dari perspektif hukum Islam dan ketentuan peraturan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja outsourcing. Apabila memenuhi unsur Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan tersebut, maka boleh tapi kalau tidak memenuhi unsur mas}lah}ah, artinya menimbulkan mafsadat dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan mengenai outsourcing maka menjadi haram. Dan apabila dalam perjanjian outsourcing hanya menguntungkan atau merugikan salah satu pihak maka status hukum perjanjian yaitu haram. Akan tetapi jika dalam perjanjian tersebut, pekerja dan perusahaan outsourcing mendapatkan kerugian maka status hukum dari perjanjian tersebut yaitu mubah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Istinba>t} Hukum, Outsourcing, Ija>rah, dan Sadd az\-Z|ari>’ah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: K Kristiarso
Date Deposited: 31 Oct 2019 03:30
Last Modified: 31 Oct 2019 03:30
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/6327

Actions (login required)

View Item View Item