Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Harta Bersama dalam Permohonan Izin Poligami (Studi terhadap Putusan di Pengadilan Agama Purworejo Tahun 2017)

Himayaturrohmaniyah, 1522302055 (2019) Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Harta Bersama dalam Permohonan Izin Poligami (Studi terhadap Putusan di Pengadilan Agama Purworejo Tahun 2017). Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BABI_BABV_DAFTARPUSTAKA.pdf

Download (305kB) | Preview
[img] Text
HIMAYATURROHMANIYAH_PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) TERHADAP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan pada asasnya menganut asas monogami, akan tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat yang melakukan poligami. Dalam hal suami akan berpoligami, maka ia wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Poligami diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang di atur pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada perkawinan poligami terdapat harta yang telah diperoleh antara suami dengan istri pertama yang berupa harta bersama, oleh karena itu untuk mengetahui kejelasan harta bersama tersebut maka hakim perlu meneliti. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), dimana penelitian di ruang perpustakaan untuk menghimpun dan menganalisis data-data perpustakan, baik berupa buku-buku, periodikal-periodikal atau yang lainnya. Adapun jenis pendeketan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian dengan mendekati tata aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama tentang perkawinan. Dalam pembahasan masalah menggunakan pengumpulan data dari wawancara yang diperoleh langsung dari Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan, dan terakhir dokumentasi berupa putusan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Purworejo pada tahun 2017. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari pertimbangan hakim melakukan pemeriksaan setempat (descente) dalam permohonan izin poligami. Berdasarkan analisis, maka peneliti menyimpulkan pertimbangan hakim melakukan pemeriksaan setempat dalam permohonan izin poligami yaitu melihat pada pasal 153 HIR, 180 RBg dan SEMA No. 7 tahun 2001, bahwasanya apabila dianggap perlu dapat dilakukan pemeriksaan setempat yang dapat dipergunakan hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan, mengetahui dengan jelas dan pasti letak, luas, batas objek terperkara (tanah) dan yang utama untuk menentukan mengenai kepemilikan barang/harta bersama yang telah diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama sehingga menghindari terjadinya konflik berkenaan harta bersama dan kewarisan pada perkawinan poligami tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan setempat dapat dianggap sebagai alat bukti tambahan, walaupun secara formil tidak termasuk alat bukti yang disebut pasal 164 HIR, Pasal 238 RBg atau 1866 KUHPerdata.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Permohonan izin poligami, pemeriksaan setempat
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 12 Sep 2019 11:51
Last Modified: 12 Sep 2019 11:51
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/6063

Actions (login required)

View Item View Item