PENYEBARLUASAN BERITA HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Komparatif Pandangan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam)

Dela Juni Prihatin, 1522304009 (2019) PENYEBARLUASAN BERITA HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Komparatif Pandangan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam). Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BABI_BABV_DAFTARPUSTAKA.pdf

Download (497kB) | Preview
[img] Text
PENYEBARLUASAN BERITA HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Salah satu fenomena yang sedang aktual dan marak terjadi di Indonesia saat ini adalah banyaknya berita bohong (hoax) yang beredar di media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, Line, Path dan lain-lain. Berita hoax tersebut berpotensi memberikan dampak negatif bagi setiap orang yang membacanya karena tidak ada upaya untuk mencari kebenarannya. Tidak jarang hal ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menanamkan fitnah dan kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan di kalangan masyarakat. Penelitian ini akan menganalisis tentang komparasi mengenai ketentuan hukum meliputi unsur-unsur dan sanksi pidana penyebarluasan berita hoax melalui media sosial ditinjau dari perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana penulis mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab dan artikel. Adapun pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode analisis data yang digunakan adalah content analysis dan komparatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi. Sumber data yang digunakan yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, kitab Tafsi>r al-Mis}ba>h} karya M. Quraish Shihab. Berdasarkan metode yang digunakan, dapat diketahui bahwa ketentuan hukum mengenai penyebarluasan berita hoax melalui media sosial ditinjau dari perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam memiliki persamaan, yaitu sama-sama merupakan suatu kejahatan karena telah memenuhi unsur-unsur pidana (jari>mah) serta sama-sama mengenal pemidanaan berupa pidana penjara sebagai sanksi pidananya. Sedangkan perbedaannya terletak pada pengaturan sanksinya, jika dalam hukum positif sanksi terhadap pelaku penyebar berita hoax di media sosial diatur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 45A ayat (1) atau ayat (2) UU ITE, sedangkan dalam hukum pidana Islam, sanksi terhadap pelaku penyebar berita hoax di media sosial dikenakan hukuman ta’zi>r yang mana hukuman ta’zi>r ini adalah hukuman yang ditentukan oleh penguasa atau (ulil amri).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penyebarluasan Hoax, Media Sosial, Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam.
Subjects: 2x7 Filsafat dan Perkembangan > 2x7.2 Dakwah > 2x7.26 Komunikasi Dakwah
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 31 Jul 2019 02:38
Last Modified: 31 Jul 2019 02:38
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5800

Actions (login required)

View Item View Item