LEGAL REASONING HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA TENTANG SENGKETA WANPRESTASI AKAD MUSYĀRAKAH (Studi Putusan Nomor 2449/Pdt.G/2018/PA.Pwt)

Khusmidatun Afisah, 1522301067 (2019) LEGAL REASONING HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA TENTANG SENGKETA WANPRESTASI AKAD MUSYĀRAKAH (Studi Putusan Nomor 2449/Pdt.G/2018/PA.Pwt). Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (605kB) | Preview
[img] Text
KHUSMIDATUN AFISAH_Legal Reasoning Hakim.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkara sengketa Ekonomi Syari’ah yang didaftarkan di Pengadilan Agama Purwokerto pada tanggal 24 Oktober 2018, Kepaniteraan menerima gugatan tentang pemenuhan kewajiban akad pembiayaan Musya>rakah dengan Nomor 2449/Pdt.G/2018/PA.Pwt yang diajukan oleh Penggugat. Disini penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil kepada para Tergugat. Namun Majelis Hakim hanya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak selebihnya. Dalam hal ini yang akan dibahas adalah bagaimanakah pertimbangan hukum yang dijadikan dasar oleh Hakim pada Pengadilan Agama Purwokerto dalam Gugatan Sederhana Nomor 2449/Pdt.G/2018/PA.Pwt tentang sengketa Wanprestasi pada akad Musya>rakah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research), dan pendekatan penelitian yuridis normatif, yakni pendekatan yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara inventarisir peraturan perundang-undangan dan Internet Browsing. Sumber data primer yang digunakan yaitu salinan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 2449/Pdt.G/2018/PA.Pwt. Dalam memutus perkara Wanprestasi akad Musya>rakah, Majelis Hakim menolak permohonan sita jaminan dan memutuskan untuk menghukum para Tergugat yang telah terbukti melakukan Wanprestasi dengan membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp.86.284.759 (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) dari jumlah total tuntutan Rp.128.818.759 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah). Hal tersebut menunjukan bahwa Hakim mempertimbangkan sisi keadilan bukan hanya bagi Penggugat namun juga kepada para Tergugat. Dasar pertimbangan hukum yang digunakan Hakim dalam menangani perkara ini menggunakan Pasal 37 KHES dan Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan para Tergugat Wanprestasi, Pasal 227 ayat (1) HIR permohonan sita jaminan ditolak, Pasal 38 KHES, Pasal 1243-1244 KUHPerdata, Peraturan Bank Indonesia/PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 dan Fatwa DSN Nomor: 43/DSN-MUI/VIII/2004 bahwa Hakim memberikan kelonggaran atas tuntutan ganti rugi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Legal Reasoning, Gugatan Sederhana, Wanprestasi, Akad Musya>rakah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 29 Jul 2019 03:50
Last Modified: 29 Jul 2019 03:50
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5762

Actions (login required)

View Item View Item