KONSEP KELUARGA SAKINAH MENURUT KEPALA KUA SE-BREBES SELATAN

Yuliatiningsih, Tri (2019) KONSEP KELUARGA SAKINAH MENURUT KEPALA KUA SE-BREBES SELATAN. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I PENDAHULUAN_BAB V PENUTUP_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
TRI YULIATININGSIH_KONSEP KELUARGA SAKINAH MENURUT KEPALA KU.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://repository.iainpurwokerto.ac.id

Abstract

Islam mengajak manusia untuk hidup dalam naungan keluarga, sudah akrab ditelinga kita bahwa seseorang yang menikah mendambakan keluarga yang sakinah. Dalam mewujudkan keluarga sakinah tidakalah semudah membalikan telapak tangan, dari hal inilah penulis tertarik untuk menghadirkan penelitian tentang konsep keluarga sakinah menurut kepala KUA se-Brebes Selatan. Kepala KUA menjadi subjek penelitian karena kepala KUA merupakan individu yang memiliki jabatan istimewa, KUA merupakan lembaga strategis yang dapat menyentuh masyarakat secara luas dalam menangani masalah keutuhan keluarga. Peneliti tertarik dengan pendapat kepala KUA Salem yang menuturkan bahwa keluarga sakinah itu dibentuk dengan niat yang baik, serta harus memegang prinsip A (Allah), I (iman dan ihsan), U (Usaha). Ketertarikan inilah yang menjadikan penulis melakukan penelitian lebih lanjut tentang konsep keluarga sakinah menurut kepala KUA yang ada di Brebes Selatan. Tujuan dari peleitian ini adalah untuk mengetahui pandangan kepala KUA se-Brebes Selatan tentang konsep keluarga sakinah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (filed research) yang dilakukan di KUA se-Brebes Selatan. Dalam penelitiannya menggunakan pendekatan kualitatif, dan yang menjadi sumber data primer yaitu semua kepala KUA se-Brebes Selatan yang meliputi kepala KUA Bantarkawung, Bumiayu, Salem, Paguyangan, Sirampog, Tonjong. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa konsep keluarga sakinah menurut kepala KUA se-Brebes Selatan memiliki pandangan yang berbeda-beda. Seperti halnya konsep keluarga sakinah menurut kepala KUA Paguyangan, bahwa keluarga sakinah merupakan keluarga yang dibangun dengan pernikahan yang tunduk pada syariat agama dan kebijakan bangsa, serta terpenuhinya kebutuhan materi secara layak dan mampu mencetak generasi yang rabbani. Dalam proses terbentuknya keluarga sakinah dimulai dari pemilihan jodoh yang didasarkan dari keutamaan agama calon pasangan tersebut. Dalam keluarga tersebut harus berprinsip tauhid dan musyawarah, serta mulai menerapkan etika dan nilai dengan memahami hak dan kewajiban suami istri. Ciri-ciri keluarga sakinah ialah memiliki keturunan yang berahlak, unggul dan rabbani. Keluarga sakinah memiliki fungsi biologis dan fungsi sosialisasi. Sedangakan menurut kepala KUA Bantarkawung, keluarga sakinah yaitu keluarga yang di dalamnya mampu menjaga kedamaian, memiliki cinta, kasih dan sayang. Dalam membentuk keluarga sakinah maka terlebih dahulu meluruskan niat menikah, dan menikah dengan jalan yang halal. Prinsip keluarga sakinah yaitu bahwa keluarga diibaratkan dengan pakain dan prinsip musyawarah, ada nilai dan etika yang menopang yaitu menanamkan sikap jujur, kepedulian, dan keteladanan. Keluarga dikatan sakinah jika keluarga tersebut sudah mampu melaksanakan ibadah dengan tenang dan kehidupan dimasyarakatnya bagus. Keluarga sakinah memiliki dua fungsi yaitu fungsi pendidikan dan fungsi sosialisasi, pendapat ini sama dengan pendapat kepala KUA Salem dan Tonjong. Sedangkan menurut kepala KUA Bumiayu bahwa keluarga sakinah yaitu keluarga yang sejahtera lahir dan batin yang di dalamnya ada rasa kasih dan sayang serta kebutuhan ekonomi dan spritualnya telah terpenuhi serta mampu membangun kemaslahatan di lingkungan sosial. Dalam membentuk keluarga sakinah haruslah memegang prinsip keadilan, kesimbangan, moderat dan toleransi. Di dalam keluarganya selalu berupaya berbuat baik terhadap pasangan dan mengupayakan perdamaian. Ciri-ciri keluarga sakinah yaitu pernikahannya kuat dan kekal, suami istri soleh, dan mampu mendidik anak secara kompak. Keluarga sakinah memiliki fungsi sosialisasi. Sedangkan konsep keluarga sakinah menurut kepala KUA Tonjong, keluarga sakinah yaitu keluarga yang di dalamnya terdapat ketenangan, memiliki rasa takut dan tunduk kepada Allah, serta terpenuhinya kebutuhan ekonomi secara layak. Prinsip keluarga sakinah yaitu keadilan, keseimbangan, moderat, dan toleransi. Untuk mencapai keluarga sakinah maka keluarga harus hidup dengan ketaatan kepada Allah, serta mampu membangun komunikasi yang baik dalam keluarga. Ciri-ciri keluarga sakinah yaitu sederhana dalam hidupnya, mampu menyeimbangkan pengetahuan agama dan umum. Sedangkan konsep keluarga sakinah menurut kepala KUA Salem, keluarga sakinah adalah keluarga yang di dalamnya terdapat usaha keras antara pasangan sumi istri untuk memenuhi kewajiban dan haknya secara baik, sehingga ketenangan dan kebahagian akan dirasakan dalam keluarga tersebut. Dalam membangun keluarga sakinah maka harus memperhatikan masa pra nikah dan masa setelah menikah. Kejujuran, saling sabar dan iklas, adil serta pandai bersyukur, dan memberikan keteladanan menjadi nilai dan etika yang harus hidup dalam keluarga tersebut. Ciri-ciri keluarga sakinah yaitu kebutuhan ekonomi, seksual dan pendidikannya telah terpenuhi. Sedangkan konsep keluarga sakinah menurut kepala KUA Sirampog yaitu keluarga yang diawali dengan pernikahan yang sah sesuai dengan ketentuan syar’i dan undang-undang yang berlaku, tidak terjadi perceraian, terpenuhinya kebutuhan ekonomi sehingga bahagia lahir batin. Dalam mewujudakan keluarga sakinah maka harus menerapkan prinsip bahwa menikah didasarkan atas batas-batas yang telah ditentukan oleh Allah, dan prinsip musyawarah. Menghidupkan rasa saling iklas dan rela, selalu mengupayakan perdamain, serta mampu menghormati tetangga. Ciri-ciri keluarga sakinah yaitu keluarga tidak mengalami perceraian, penghasilan melebihi kebutuhan pokok, tidak terlibat dalam cacat moral. Dua fungsi keluarga sakinah yaitu fungsi edukatif dan fungsi protektif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Konsep Keluarga Sakinah, Kepala KUA, Pasangan hidup
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.36 Hak dan Kewajiban Suami-Istri (Nafaqoh)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: K Kristiarso
Date Deposited: 02 Aug 2019 00:37
Last Modified: 02 Aug 2019 00:37
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5703

Actions (login required)

View Item View Item