TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI MELALUI GO-PAY PADA REKAN USAHA GO-PAY

Muammaroh, 1423202028 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI MELALUI GO-PAY PADA REKAN USAHA GO-PAY. Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (966kB) | Preview
[img] Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Melalui Go-Pay Pada Rekan Usaha Go-Pay.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Semakin berkembangnya zaman, banyak sekali kegiatan manusia yang dalam pelaksanaanya menggunakan bantuan tekhnologi yang semakin memudahkan. Salah satu kegiatan yang terkena arus perkembangan tekhnologi adalah dalam bertransaksi. Sekarang masyarakat tidak perlu lagi bingung jika lupa membawa uang, bingung akan kembalian dan hal lainnya. Dengan adanya transaksi Non Tunai transaksi masih bisa dilakukan. Salah satu yang sedang ramai dikalangan masyarakat adalah Transaksi melalui Go-Pay. Go-Pay adalah uang elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi Go-Jek.Saat ini penggunaan Go-Pay tidak hanya saat menggunakan layanan yang ada pada aplikasi Go-Jek tetapi juga bisa dipakai pada toko atau tempat usaha yang sudah bergabung menjadi Rekan Usaha Go-Pay. Cukup scan kode yang tersedia transaksi sudah berhasil. Dengan transaksi melalui Go-Pay pelanggan akan mendapat banyak keuntungan, salah satunya adalah diskon atau potongan harga. Dengan demikian maka perlu diketahui akad yang sesuai untuk transaksi melalui Go-Pay pada rekan usaha Go-Pay. Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan menggambarkan praktik pelaksanaan transaksi melalui Go-Pay pada rekan usaha Go-Pay dengan melakukan penelitian terhadap perwakilan rekan usaha Go-Pay, pengguna Go-Pay serta driver Go-Jek sebagai salah satu tempat untuk mengisi saldo Go-Pay. Metode yang dilakukan penulis yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Dalam praktiknya sebelum melakukan transaksi pelanggan melakukan top-up atau isi ulang saldo dan berlaku akadWadi>’ahkarena saat pelanggan melakukan top-up atau isi ulang saldo Go-Pay itu sama halnya seperti pelanggan menitipkan uangnya kepada pihak Go-Pay dan akan diambil saat dibutuhkan yaitu pada saat akan melakukan transaksi ataupun saat tarik tunai melalui ATM. Pada saat pelanggan melakukan transaksi dengan cara scan kode maka pelanggan sedang melakukan transaksi secara non tunai. Dan pada saat bertransaksi maka saldo pelanggan akan berkurang yang artinya pihak Go-Pay membayarkan kepada Rekan usaha yang kemudian akan otomatis masuk kedalam rekening Rekan Usaha dan disini terdapat akad Wakalah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Transaksi, Go-Jek, Go-Pay, Rekan Usaha Go-Pay
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 23 Jul 2019 06:37
Last Modified: 23 Jul 2019 06:37
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5611

Actions (login required)

View Item View Item