TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAKELAR GADAI SAWAH (Studi Kasus di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap)

ARIFIN MUSTOFA, NIM. 1423202049 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAKELAR GADAI SAWAH (Studi Kasus di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
ARIFIN MUSTOFA_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (935kB) | Preview

Abstract

Makelar gadai sering dijumpai di Desa Gandrungmanis yang mana dalam praktiknya awal mula seseorang menggadaikan sawahnya karena memiliki suatu kebutuhan. Dalam menggadaikan sawahnya kebanyakan seseorang memerlukan jasa perantara untuk memperoleh informasi mengenai pihak yang ingin menerima gadai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktik makelar gadai di desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik makelar gadai di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan ada 2 yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun sumber data primer penelitiannya ini adalah para pihak yang terlibat dalam praktik makelar gadai sawah yaitu makelar, pemberi gadai dan penerima gadai. Sedangkan sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku kepustakaan dari hasil penelitian. Teknik sampel menggunakan purposive sampling, dan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat dalam praktik makelar gadai sawah yaitu orang yang akan menggadaikan sawah kesulitan dalam mencari penerima gadai sawah, sehingga orang tersebut menggunakan jasa makelar dalam mencarikan penerima gadai sawah. Sawah yang digadaikan akan menjadi jaminan atas hutang yg dipinjam dan sawah akan di manfaatkan hasilnya oleh penerima gadai sampai orang yang menggadaikan sawah bisa menebusnya. Dalam praktik ini makelar mendapat upah dari orang yang menggadaikan berdasarkan kesepakatan maupun secara sukarela, dan makelar juga diberi upah oleh penerima gadai sebagai wujud terimaksih. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik makelar gadai sawah tersebut diperbolehkan karena rukun dan syarat dalam makelar terpenuhi. Pemberian upah atas dasar kesepakatan, memenuhi rukun makelar dalam hal upah dan sesuai syarat karena ada kejelasan pengupahan dan diketahui kedua belah pihak. Pemberian upah secara sukarela sesuai dengan rukun makelar dalam hal upah namun tidak memenuhi syarat upah karena upah yang diberikan tidak ada kejelasan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Makelar, Praktik, Gadai Sawah, Upah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.23 Perjanjian (Perburuhan, Tanah, Wadiah Kafalah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdr Prakerin 123
Date Deposited: 26 Feb 2019 00:03
Last Modified: 26 Feb 2019 00:03
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5364

Actions (login required)

View Item View Item