PERJANJIAN KEMITRAAN GO-JEK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

LAELATUN MUTOHAROH, NIM. 1423202021 (2019) PERJANJIAN KEMITRAAN GO-JEK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (645kB)
[img] Text
Laelatun Mutoharoh_PERJANJIAN KEMITRAAN GO-JEK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) dengan obyek penelitian ialah Perjanjian Kemitraan PT. Go-jek Indonesia, dengan judul “Perjanjian Kemitraan Go-jek Prespektif Hukum Islam”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: bagaimana hak dan perlindungan kerja mitra Go-jek pada perjanjian kemitraan di PT. Go-jek Indonesia? dan bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai hak dan perlindungan kerja mitra Go-jek pada perjanjian kemitraan di PT. Go-jek Indonesia. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan kerja mitra Go-jek pada perjanjian kemitraan di PT. Go-jek Indonesia di lihat dari Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai perlindungan kerja mitra Go-jek di PT. Go-jek Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reaserch). Adapun yang menjadi objek penelitian di sini adalah perjanjian kemitraan PT.Go-jek Indonesia. Penelitian ini mengunakan metode content analysis yaitu analisis kajian data dengan menguraikan dan menganalisis berbagai data yang bersumber dari data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Perjanjian kemitraan yang terjalin antara mitra pengendara dengan PT. Go-jek Indonesia sudah sesuai dengan unsur-unsur yang ada. Jika merujuk pada pasal 34 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah hak dan kewajiban pada perjanjian kemitraan PT. Go-jek Indonesia sudah sesuai. Namun dalam Undang-undang ini tidak dijelaskan mengenai perlindungan. Mengingat kesejajaran kedudukan diantara kedua belah pihak yang menimbulkan tidak adanya saling tanggung terhadap perlindungan pihak yang lainya. Dalam hukum Islam perjanjian kemitraan PT. Go-jek Indonesia sudah sesuai dengan syarat dan rukun perjanjian dalam Islam. Mengingat perjanjian ini adalah perjanjian kemitraan, maka dari itu kedudukan kedua belah pihak sejajar sehingga tidak menimbulkan perlindungan seperti majikan yang memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Perjanjian, Kemitraan
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.6 Islam dan Teknologi
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.28 Perbandingan Hukum Bidang Muamalat dan Hukum Lain
300 Social sciences > 380 Commerce, communications, transport > 388 Transportation Ground transportation
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdr Prakerin 123
Date Deposited: 08 Mar 2019 02:12
Last Modified: 08 Mar 2019 02:12
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5354

Actions (login required)

View Item View Item