KONSEP ADIL MENURUT HAKIM PENGADILAN AGAMA CILACAP DALAM PERMOHONAN IZIN POLIGAMI

ALI AHMAD MUJIONO, NIM. 1323201011 (2019) KONSEP ADIL MENURUT HAKIM PENGADILAN AGAMA CILACAP DALAM PERMOHONAN IZIN POLIGAMI. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
cover_bab 1_bab 5_daftar pustaka.pdf

Download (961kB) | Preview
[img] Text
KONSEP ADIL MENURUT HAKIM PENGADILAN AGAMA CILACAP DALAM PERMOHONAN IZIN POLIGAMI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan adalah suatu ikatan janji yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi suami dan isteri. Setiap pernikahan mendambakan keluarga yang bahagia. Kebahagiaan harus didukung oleh rasa cinta kepada pasangan, cinta yang sebenarnya menuntut agar seseorang tidak mencintai orang lain kecuali pasangannya. Namun kenyataan dalam menjalani perkawinan pasti selalu ada permasalahan-permasalahan yang muncul yang mana hal ini dapat memicu timbulnya keinginan suami untuk melakukan poligami. Persoalan yang muncul biasanya mencangkup tiga hal yaitu kekurangan ekonomi, hubungan keluarga yang kurang harmonis, seks dan perselingkuhan. Perkawinan poligami pasti mengandung reaksi dari pihak lain terutama isteri-isteri dan anak-anaknya, bahkan hingga masyarakat sekitar. Permasalahan yang akan diambil adalah terkait keadilan yang menjadi salah satu syarat untuk memiliki isteri lebih dari seorang. Suami yang bekehendak demikian, haruslah mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama setempat, serta harus memenuhi segala syarat yang terdapat dalam UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam. Hakim berpendapat bahwa adil dalam poligami merupakan pembagian nafkah jasmani dan rohani terhadap isteri dan anak-anaknya terpenuhi seutuhnnya tanpa adanya kecemburuan, akan tetapi adil juga tidak dapat diukur hanya dengan nominal saja. Sehingga adil sebenarnya merupakan kemampuan suami untuk bersikap tanpa adanya kesenjangan untuk memberikan kewajibannya kepada isteri-isteri dan anak-anaknya. Keadilan yang digambarkan oleh hakim Pengadilan Agama Cilacap berpendapat demikian. Izin poligami memiliki berbagai alasan supaya permohonanya dikabulkan, tetapi hakim juga melihat seberapa besar kemaslahatan yang didapatkan ketika izin tersebut dikabulkan. Maka, untuk pembahasan mengenai pendapat beberapa hakim yang ada di Pengadilan Agama Cilacap yang penulis jadikan sumber primer terkait adil dalam poligami, serta sumber sekunder yang berupa bukubuku, skripsi, tesis, serta Undang-Undang Perkawinan. Jadi penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dijabarkan secara deskriptif

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Poligami, Permohonan Izin, Konsep Adil, Hakim
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdr Prakerin 123
Date Deposited: 06 Mar 2019 01:07
Last Modified: 06 Mar 2019 01:07
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5309

Actions (login required)

View Item View Item