PENENTUAN SIFAT ADIL BAGI SAKSI DALAM AKAD NIKAH (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA BATURRADEN)

SITI ILMI LATIFAH, NIM. 1423201041 (2019) PENENTUAN SIFAT ADIL BAGI SAKSI DALAM AKAD NIKAH (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA BATURRADEN). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
SITI ILMI LATIFAH_PENENTUAN SIFAT ADIL BAGI SAKSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh saksi terdapat perbedaan pandangan, salah satu yang harus diperhatikan adalah keadilan saksi. Adil adalah orang yang taat beragama yang menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Sedangkan di dalam Hukum Perdata syarat saksi dibagi menjadi dua yaitu syarat formil dan materiil. Dimana syarat-syarat tersebut bahwa seorang saksi harus cakap hukum (rechtbekwaaamheid) dan orang yang mengerti tentang jalannya pernikahan dalam hal ini yaitu rukun dan syarat pernikahan. Hal itu juga diterangkan pada Kompilasi Hukum Islam pasal 25 dan indikatornya harus diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama dari segi tekstual maupun kotekstual. Fokus dari penelitian ini adalah pandangan pegawai KUA Baturraden dalam proses verifikasi keadilan seorang saksi nikah berdasarkan pencapaian pasal 25 Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian lapangan atau field research, yang dalam mengumpulkan datanya dilakukan secara langsung dari lokasi penelitian yaitu di KUA Baturraden. Sumber data yang digunakan dalam penelitiaan ini adalah sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada responden yang tertuju kepada KUA Baturraden, stafnya, dan beberapa orang yang menjadi saksi. Sumber data sekunder melalui dokumen-dokumen resmi seperti Kompilasi Hukum Islam, buku-buku dan hasil penelitian yang berwujud laporan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diolah dan dianalisis. Dari hasil penelitian, penentuan saksi nikah di KUA Baturraden dilakukan dengan cara kedua calon mempelai mengajukan saksi untuk akad nikah yang kemudian diverfikasi oleh pihak KUA dengan cara melihat KTP saksi dan menanyakan perihal saksi kepada kedua mempelai (keluarga) dan melihat secara ẓāhir saksi yang diajukan. Landasan yang digunakan pihak KUA adalah pasal 25 KHI dengan menitikberatkan pada aspek laki-laki Muslim, adil, aqil baligh, tidak tterganggu ingatan dan tidak tuna runngu atau tuli. Sementara untuk aspek keadilan didasarkan pada al-‘adālah al-ẓāhirah. Hal tersebutt juga sesuai dengan syarat formil seorang saksi menurut Hukum Perdata.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Saksi Adil, Pernikahan, Kantor Urusan Agama
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdr Prakerin 123
Date Deposited: 27 Feb 2019 00:09
Last Modified: 27 Feb 2019 00:09
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5234

Actions (login required)

View Item View Item