PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI RUNGAL DAN UANG PELANGKAH (Studi Kasus di Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap)

Siti Fatimatul Latifah, 1423201040 (2018) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI RUNGAL DAN UANG PELANGKAH (Studi Kasus di Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap). Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
SITI FATIMATUL LATIFAH _PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI RUNGAL DAN UANG PELANGKAH DALAM .pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Islam mengatur makhlukNya terutama bagi manusia dalam hidup berjodoh-jodohan melalui jenjang perkawinan atau pernikahan. Tujuan pernikahan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Di Desa Karangjati dalam melaksanakan pernikahan selain memperhatikan syarat, rukun dan tujuan dari pernikahan juga masih menjalankan berbagai tradisi yang diturunkan oleh pendahulu mereka. Salah satunya yaitu masih dilestarikannya tradisi pemberian uang pelangkah apabila melakukan rungal (menikah mendahului kakak). Fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah mengenai tradisi rungal dan pemberian uang pelangkah dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), yang sumber datanya diperoleh secara langsung dari masyarakat yang telah melakukan rungal di Desa Karangjati. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer yang merupakan sumber data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat Desa Karangjati sendiri yang telah melakukan rungal, dan sumber data sekunder yaitu data-data yang dapat mendukung penelitian ini, seperti buku-buku fiqh, kitab-kitab hadis dan lain sebagainya. Data-data tersebut penulis dapatkan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah data-data tersebut terkumpul, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk mendapatkan kesimpulan. Dari penelitian ini penulis merumuskan beberapa kesimpulan yaitu tradisi rungal merupakan sebuah tradisi di mana adik menikah terlebih dahulu dari kakaknya. Seorang adik yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dahulu harus memberikan uang pelangkah. Tradisi rungal dan pemberian uang pelangkah ditinjau dari hukum Islam dapat dikategorikan menjadi dua kelompok hukum. Pertama, apabila pemberian uang pelangkah dengan alasan untuk membuang sial, maka masuk dalam kategori ‘urf yang fa>sid yaitu ‘urf yang bertentangan dengan hukum Islam. Kedua, apabila pemberian uang pelangkah dengan alasan sebagai bebungah untuk kakak agar bisa ikut

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 07 Nov 2018 11:00
Last Modified: 07 Nov 2018 11:00
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/4713

Actions (login required)

View Item View Item