TUKAR GULING (RUISLAG) TANAH WAKAF PADA PROYEK JALAN TOL PEJAGAN PEMALANG DI KABUPATEN TEGAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

MISBACHUDIN, MISBACHUDIN (2018) TUKAR GULING (RUISLAG) TANAH WAKAF PADA PROYEK JALAN TOL PEJAGAN PEMALANG DI KABUPATEN TEGAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Masters thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
MISBACHUDIN_TUKAR GULING (RUISLAG) TANAH WAKAF PADA PRPYEK JALAN TOL PEJAGAN - PEMALANG DI KABUPA.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Proyek Jalan Tol Pejagan-Pemalang adalah proyek pemerintah yang tercantum dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Propinsi Jawa Tengah yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang sering terjadi di jalan utama pesisir pulau Jawa. Dalam pelaksanaannya melalui proses pembebasan lahan atau tanah milik penduduk termasuk didalamnya adalah aset tanah wakaf. Khusus di wilayah Kabupaten Tegal terdapat 9 (sembilan) bidang tanah wakaf yang dibebaskan. Pembebasan tanah wakaf yang lebih dikenal istilah tukar guling (ruislag) harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh Hukum Islam. Yang menjadi fokus permasalahan adalah pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah wakaf pada proyek tersebut ditinjau dari Hukum Positif Islam-(Qanuni) dan Fiqih. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer dengan pendekatan yuridis sosiologis dan analisis deskritif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan, pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah wakaf pada Proyek Jalan Tol Pejagan-Pemalang di Kabupaten Tegal berjalan sesuai dengan langkah-langkah yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pada prinsipnya telah mengatur tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses tersebut. Pertama, adanya kepentingan yang mendesak/ darurat untuk kepentingan/ kemaslahatan umum ini dapat dilihat dari pengadaan jalan tol Pejagan-Pemalang ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat pengguna transportasi darat khususnya di wilayah jalur pesisir Pulau Jawa untuk memecahkan persoalan kemacetan. Kedua, tanah penukar seimbang atau lebih baik dibanding tanah yang ditukar. Tim penilai keseimbangan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal telah melaksanakan tugas tersebut dengan menempatkan lokasi tanah penukar lebih strategis dan menguntungkan dengan membandingkannya dari berbagai aspek. Ketiga, pelaksanakan tukar guling (ruislag) tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Agama dan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ini sedang dilakukan oleh nadzir perseorangan tanah wakaf tersebut melalui Rekomendasi Kantor Urusan Agama dan dilanjutkan melalui instansi vertikal dengan dilampiri berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Inilah yang menjadi kendala dan perlu adanya pemikiran para ahli hukum untuk mempermudah proses perizinannya terutama yang terkait kepentingan umum. Dalam kajian fikih, para ulama juga memperbolehkan adanya tukar guling (ruislag) tanah wakaf dengan syarat terpenuhi persyaratan yang ditentukan dengan mempertimbangkan aspek kelestarian dan kemanfaatan tanah wakaf. Sepintas apa yang dipersyaratkan oleh para ulama tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang tercantum dalam perundang-undangan wakaf diatas. Dengan dasar ini maka pelaksanaan tukar guling (ruislag) pada Proyek Jalan Tol Pejagan-Pemalang di Kabupaten sesuai dan tidak bertentangan dengan Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Rencana Umum Tata Ruang, Tol Pejagan-Pemalang, Tukar Guling, Ruislag.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.25 Pemberian (Termasuk Sadaqah dan Wakaf)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.28 Perbandingan Hukum Bidang Muamalat dan Hukum Lain
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: K Kristiarso
Date Deposited: 10 Sep 2018 02:33
Last Modified: 15 Feb 2019 08:47
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/4242

Actions (login required)

View Item View Item