KAJIAN SIDIK TELINGA SEBAGAI ALAT IDENTIFIKASI PENYELIDIKAN TERHADAP PENGUNGKAPAN INDIVIDU DALAM TINDAK PIDANA DI INDONESIA

Endang Widuri, S.H., M.H. (2016) KAJIAN SIDIK TELINGA SEBAGAI ALAT IDENTIFIKASI PENYELIDIKAN TERHADAP PENGUNGKAPAN INDIVIDU DALAM TINDAK PIDANA DI INDONESIA. Laporan Penelitian. IAIN Purwokerto.

[img] Text
Artikel_Penelitian_2016.doc

Download (1MB)

Abstract

Menurut Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah, adalah: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa. Ditemukannya metode dengan menggunakan alat yang tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, memperjelas dan mengungkap kasus-kasus pidana, baik itu terhadap korban maupun pelaku kejahatan. Sidik jari, sidik retina, sidik wajah, dan tes DNA telah banyak digunakan dalam proses identifikasi. Akan tetapi, jika pada suatu kasus tidak ditemukannya sampel yang dapat digunakan, maka hal yang dapat dilakukan adalah memperhatikan bagian anggota tubuh lain yang dapat menjadi ciri dari seorang pelaku tersebut, yaitu metode sidik telinga. Menurut ilmu kedokteran modern, indera pendengaran berfungsi mendahului indera penglihatan, serta tidak ada sidik telinga yang sama dan tidak akan berubah seumur hidupnya. Allah SWT telah mengutamakan pendengaran daripada penglihatan. Pendengaran adalah organ manusia yang pertama kali bekerja ketika di dunia, dan organ yang pertama kali siap bekerja pada saat akhirat terjadi, sehingga pendengaran tidak pernah tidur sama sekali. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana konsep kajian serta mekanisme penerapan dan pemanfaatan sidik telinga sebagai alat identifikasi penyelidikan terhadap pengungkapan individu dalam kasus-kasus kriminalitas di Indonesia?. Penelitian ini berjenis deskriptif analitis kualitatif, menggambarkan konsep kajian serta mekanisme penerapan dan pemanfaatan sidik telinga sebagai alat identifikasi penyelidikan terhadap pengungkapan individu dalam kasus-kasus kriminalitas di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kajian masalah serta menggunakan metode analisis isi atau dan metode perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biometrik telinga dapat digunakan bagi automatisasi dalam identifikasi manusia melalui teknik graph matching. Sidik telinga berkedudukan sebagai alat bukti petunjuk dan keterangan ahli dalam mengungkap pelaku kejahatan maupun petunjuk yang diperoleh dari keterangan terdakwa; dapat membuat terang suatu peristiwa atau kejadian pidana; memberikan kepastian hukum tentang tindak pidana, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim. Sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 7 huruf (f); Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 14 Tahun 2012 Pasal 10, bahwa identifikasi sidik telinga merupakan bagian dari identifikasi forensik, yang digunakan aparat penegak hukum (penyidik kepolisian) bekerjasama dengan dokter forensik dalam mengungkap korban maupun pelaku tindak pidana.

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Uncontrolled Keywords: Sidik Telinga, Alat Identifikasi, Penyelidikan, Pengungkapan Individu, Tindak Pidana di Indonesia.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Sdri Siswa Prakerin
Date Deposited: 01 Aug 2018 00:21
Last Modified: 01 Aug 2018 00:21
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/4010

Actions (login required)

View Item View Item