HUKUM PERKAWINAN SIRRI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP ANAK DAN ISTRI (Studi Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 5 ayat 1)

Yoga Kurniawan, NIM. 1223201010 (2018) HUKUM PERKAWINAN SIRRI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP ANAK DAN ISTRI (Studi Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 5 ayat 1). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
YOGA KURNIAWAN_HUKUM PERKAWINAN SIRRI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP ANAK DAN ISTRI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
COVER-BAB1_BAB5_DAFTARPUSTAKA.pdf

Download (822kB) | Preview

Abstract

Perkawinan sirri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk mejaga kesucian (mitsaqan ghalidzan) aspek hukum yang timbul dari ikatan perkawinan.Undang-Undang No 1 tahun 1974 di BAB I Pasal 2 ayat 2 pun menerangkan tentang pencatatan perkawinan, yang berbunyi : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. KHI menyebutkan pentingnya pencatatan adalah untuk ketertiban pernikahan, yaitu dalam pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah kendatipun sah, namun dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum karena berkaitan dengan maslahah mursalah. Penelitian ini dipusatkan pada jenis penelitian kajian pustaka(library research) dimana digunakan untuk meneliti mengenai Hukum Perkawinan Sirri dan Implikasinya Terhadap Anak dan Istri(Studi Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 5 ayat 1). Setelah data-data yang berkaitan dengan pokok permasalahan terkumpul, kemudiandilakukananalisis, dengan menggunakan metode content analysis secara kualitatif. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan KHI memang mengharuskan secara tegas bahwa nikah harus dicatat, alasannya untuk ketertiban dan demi kekuatanhukum. Hukum perkawinan sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan perkawinan yang tidaksah, karena perkawinan jenis ini merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan dalampasal 2 ayat 2. Kompilasi Hukum Islam menganggap perkawinansirri tidak mempunyai kekuatan hukum karenatidak menuruti prosedurPasal 6 ayat 2 danPasal 5 ayat1. Menurut hukum positif implikasinya terhadap anak dan istri ialah anak tidak ada hubungan nasab, tidak berhak atas nafkah serta warisan dari ayahnya. Istri yang dinikahi secara sirri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hak anak menjadi diakui seperti memperoleh hak waris, hak perwalian, dan hak alimentasi dari ayah biologis dengan pembuktian seperti tes DNA. Putusan MK berakibat hukum dalam masalah perdata antara anak dengan ayah biologisnya, sehingga mafsadahnya bagi anak dalam perkawinan sirri dapat diminimalisir ata bahkan dihilangkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Sirri,Implikasi,Anak dan Istri, UU Perkawinan, KHI
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 24 May 2018 03:03
Last Modified: 24 May 2018 03:03
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3784

Actions (login required)

View Item View Item