RUJUK DALAM PANDANGAN WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Agus Suroso, NIM. 1223201029 (2018) RUJUK DALAM PANDANGAN WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
AGUS SUROSO_RUJUK DALAM PANDANGAN WAHBAH AZ-ZUHAILI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (943kB) | Preview

Abstract

Ada perbedaan yang sangat signifikan dalam konsep rujuk menurut Wahbah az-Zuhaili dan Kompilasi Hukum Islam. Di antaranya kerelaan atau persetujuan, kesaksian dan pemberitahuan yang menurut Wahbah az-Zuhaili tidak menjadi syarat rujuk. Sementara pada Pasal 164 menjelaskan, “Seorang wanita dalam masa iddah talak raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi”.Pasal 165 menjelaskan rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama. Pasal 166 menjelaskan,” Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya kepada instansi yang mengeluarkannya semula” Penelitian ini termasuk library research. Sumber data dalam penulisan skripsi ini menggunakan dua sumber, yaitu sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi. Selanjutnya data yang telah terkumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Penelitian ini menunjukkan ada perbedaan yang sangat signifikan menurut pandangan Wahbah az-Zuhaili dan Kompilasi Hukum Islam dalam konsep rujuk, terutama dalam hal kesaksian, pemberitahuan, kerelaan istri dan juga prosedur atau cara-cara pelaksanaan rujuk. Menurut Wahbah az-Zuhaili, tidak disyaratkan adanya saksi, pemberitahuan, dan kerelaan istri dalam rujuk. Sedangkan menurut KHI, harus ada saksi, pemberitahuan, dan kerelaan istri dalam rujuk. Dengan demikian, dalam hal rujuk terjadi perkembangan konseptual yang signifikan dari pandangan Wahbah az-Zuhaili ke KHI, Wahbah az-Zuhaili yang meletakkan wewenang rujuk pada suami sehingga ia bebas menentukan kapan saja dan dengan cara bagaimana ia rujuk, telah dibatasi dengan persyaratan persetujuan, kerelaan istri, dan juga harus adanya saksi dalam rurjuk. Artinya, walaupun suaminya meminta rujuk, namun istrinya tidak berkenan atau menolak, maka rujuk tidak terjadi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Rujuk, iddah, saksi, setuju dan rela.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.35 Rujuk
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdri Siswa Prakerin
Date Deposited: 24 Apr 2018 09:22
Last Modified: 24 Apr 2018 09:22
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3567

Actions (login required)

View Item View Item